Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersandarkan pengakuan yang bersangkutan ini, ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengan WST," kata dia.
Kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI Monas ternyata sengaja dibakar oleh pelaku WST. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksana rekaman CCTV di lokasi kejadian. WST terlihat sengaja membakar kios milik Dasrul dan merembet hingga menghanguskan ratusan kios di sana.
"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin.
Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.
"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.