Pendaftaran Bintara Polri 2022 Resmi Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 14:30 WIB
Pendaftaran Bintara Polri 2022 Resmi Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi penerimaan anggota Polri. (Instagram/@rekrutmen_polri)

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penambahan kekuatan personel dengan membuka perekrutan anggota baru. Ada 9.284 orang yang akan diterima sebagai Bintara Polri dengan pangkat Bripda atau Brigadir Polisi Dua.

Perekrutan ini diumumkan Kapolri melalui surat tertanggal 29 Maret 2022. Ada 9.284 orang yang akan direkrut ini terdiri atas Bintara polisi tugas umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) pria sebanyak 7.984 orang.

Lalu ada Bintara PTU dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, serta Bintara Brimob pria sebanyak 1000 orang. Bakomsus sendiri terdiri atas berbagai kompetensi atau keahlian. 

Mulai dari Bakomsus Polair, Bakomsus Teknologi Informasi, Bakomsus Musik, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Labfor dan Bakomsus Logistik. 

Polri membuka peluang masuk Bintara Polri dengan ijazah SMA hingga D IV atau S-I. Untuk lulusan SMA atau sederejat, usia minimal 17 tahun 7 bulan hingga 21 tahun saat pembukaan pendidikan.

Lalu untuk lulusan D-I hingga D-III, usia pendaftar minimal 17 tahun 7 bulan hingga 23 tahun saat pembukaan pendidikan. Kemudian, untuk lulusan D-IV dan S-I, usianya minimal 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun saat pembukaan pendidikan.

Pendaftaran untuk 9.284 posisi ini dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022. Pendaftar bisa mengakses laman resminya di penerimaan.polri.go.id.

Dalam laman tersebut tertera syarat dan alur pendaftaran yang lengkap, untuk bisa dipahami para calon pendaftar posisi Bintara Polri, baik itu yang menggunakan ijazah SMA hingga S-I.

Gaji Bintara Polri

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. PP tersebut berisi detail gaji pokok anggota Polri, mulai Tamtama hingga Perwira.

Gaji anggota Bintara Polri berpangkat Bripda dengan masa kerja kurang dari setahun adalah Rp2.103.700. Seiring dengan masa kerja yang bertambah, gaji Bintara Polri akan terus mengalami peningkatan.

Kenaikan pangkat Bintara Polri, setelah Bripda, yakni Briptu, Brigadir, Bripka, Aipda hingga Aiptu. Gaji anggota Bintara Polri dengan pangkat Aiptu, masa kerja 32 tahun, adalah Rp 4.032.600

Tunjangan Anggota Polri

Anggota Polri tak sekadar menerima gaji pokok setiap bulannya. Masih ada tunjangan kinerja pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2018.

Bintara Polri berpangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan 5, bersama Briptu. Tunjangan kinerja yang akan diterima adalah Rp2.493.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut Komedian M yang Koleksi 76 Video Dea OnlyFans Tanpa Busana, Beli Langsung Tidak Melalui OnlyFans

Polisi Sebut Komedian M yang Koleksi 76 Video Dea OnlyFans Tanpa Busana, Beli Langsung Tidak Melalui OnlyFans

Jakarta | Selasa, 05 April 2022 | 13:43 WIB

Tok! Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Polisi, Berikut Penjelasannya

Tok! Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Polisi, Berikut Penjelasannya

Jabar | Selasa, 05 April 2022 | 13:09 WIB

Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...

Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:46 WIB

Jajan 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian M bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya

Jajan 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian M bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:28 WIB

Curiga Disebarluaskan usai Beli 76 Foto Syur dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi Segera Periksa Komedian M

Curiga Disebarluaskan usai Beli 76 Foto Syur dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi Segera Periksa Komedian M

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:15 WIB

BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

News | Selasa, 05 April 2022 | 12:07 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB