BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 05 April 2022 | 12:07 WIB
BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?
Dea OnlyFans. BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia? [Suara.com/Evi Ariska]

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pornografi Dea OnlyFans. Berdasar hasil penyelidikan awal diketahui ada komedian terkenal yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut komedian terkenal tersebut berinisial M.

"Ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasar hasil penyelidikan yang sama, kata Aulia, komedian tersebut membeli foto dan video dalam Google Drive tersebut langsung kepada Dea OnlyFans. Namun, nilai jual daripada itu masih dalam tahap penyelidikan. 

"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar gambar tanpa busana," katanya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (suara.com/m yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (suara.com/m yasir)

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Ketika itu, wanita berusia 24 tahun tersebut terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

baca juga

Belakangan penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari platform OnlyFans. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan

Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan

Jakarta | Selasa, 05 April 2022 | 07:05 WIB

Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi

Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi

Banten | Selasa, 05 April 2022 | 07:55 WIB

Dea Akui Cuma Unggah Video Syurnya di OnlyFans, Penyebar Masif Lagi Diburu

Dea Akui Cuma Unggah Video Syurnya di OnlyFans, Penyebar Masif Lagi Diburu

Entertainment | Senin, 04 April 2022 | 21:25 WIB

Dea OnlyFans Jual Video Syurnya Tanpa Sepengetahuan Pacar, Untungnya Juga Dimakan Sendiri

Dea OnlyFans Jual Video Syurnya Tanpa Sepengetahuan Pacar, Untungnya Juga Dimakan Sendiri

Entertainment | Senin, 04 April 2022 | 19:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×