Suara.com - Salah satu kewajiban umat muslim saat bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar zakat. Dengan kemajuan zaman, kini bayar zakat fitrah online membuat hidup kita semakin mudah.
Meski begitu, belum banyak yang tahu, bagaimana hukum dan cara bayar zakat fitrah online. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini.
Membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang sudah memiliki makanan lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malam harinya.
Jika orang yang tidak memiliki makanan lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.
Berdasarkan situs Kemenag, zakat fitrah bertujuan memberi makan golongan fakir miskin sekaligus sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Fungsi zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan harta, karena pada dasarnya, dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Lalu berapa banyak zakat fitrah yang harus kita bayarkan? Dalam Islam, besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya setara dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu atau sebagainya.
Nilai ini juga sama dengan 3,5 liter beras, sesuai konsumsi beras setiap orang dalam sehari-hari. Jika dibayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayar sekitar Rp 40.000 per orang.
Dengan adanya kemajuan teknologi dan terhalang situasi pandemi, kini masyarakat bisa bayar zakat fitrah online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Yuk simak langkahnya di bawah ini.
Cara Bayar Zakat Fitrah Online
1. Buka laman Baznas di situs web berikut ini: https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Klik "zakat" pada menu jenis dana
3. Klik “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah yang akan dibayar zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomor HP dan email.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
News | Selasa, 12 April 2022 | 10:58 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?
News | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB
Terkini
Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo
News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:38 WIB
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB