Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya - Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Buka laman Baznas di situs web berikut ini: https://baznas.go.id/bayarzakat  

2. Klik "zakat" pada menu jenis dana

3. Klik “Zakat fitrah” 

4. Tentukan jumlah yang akan dibayar zakatnya. 

5. Isi nama lengkap Nomor HP dan email. 

6. Klik “Lanjut ke Pembayaran” 

7. Pilih metode pembayaran: E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank. 

8. Klik “bayar”.

Hukum Zakat Fitrah Online

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!

Sementara itu, hukum bayar zakat fitrah online tetap sah dan cara ini sesuai dengan edaran Kementerian Agama untuk membayar zakat fitrah secara online.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI