Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya - Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)

6. Klik “Lanjut ke Pembayaran” 

7. Pilih metode pembayaran: E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank. 

8. Klik “bayar”.

Hukum Zakat Fitrah Online

Sementara itu, hukum bayar zakat fitrah online tetap sah dan cara ini sesuai dengan edaran Kementerian Agama untuk membayar zakat fitrah secara online.

Tak usah ragu untuk bayar zakat fitrah online karena orang yang bayar zakat (muzaki) mengucapkan niat untuk berzakat, sehingga tetap sah hukumnya.

Demikian penjelasan hukum dan cara bayar zakat fitrah online. Semoga informasi ini membantu umat muslim dalam membayar zakat fitrah di Ramadhan 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI