Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB
Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya
Aziz Yanuar (kiri) tim pengacara terdakwa kasus terorisme Munarman saat jeda sidang di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022) besok. Merespons sidang tuntutan besok, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.

Seorang Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar optimis majelis hakim memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2022) hari ini.

Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Serupa agenda sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara seperti yang disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

baca juga

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan.

Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Jelang Vonis, Aktivis di Sumsel Beri Dukungan pada Munarman: Tolak Pembungkaman Suara-Suara Kritis

Sumsel | Sabtu, 26 Maret 2022 | 11:00 WIB

6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa

6 April Mendatang, Sidang Vonis Kasus Teroris Munarman Bakal Digelar saat Bulan Puasa

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 18:03 WIB

Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing

Sebut Ada yang Bernafsu Besar Penjarakan Kliennya, Pengacara Munarman: Ibarat Nafsunya Kuda, Tapi Tenaganya Kucing

News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 17:36 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×