Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB
Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Profil Herri Swantoro (YouTube/Akreditasi Badilum).

Buku berjudul Dilema Eksekusi yang terbit tahun 2018 berisi mengenai pengalaman Herri selama berkarier di PN, PT, dan Dirjen Badilum yang sudah berlangsung lebih dari 35 tahun.

Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Nama Herri Swantoro kian santer dibicarakan usai keputusannya memvonis mati Herry Wirawan.

Seperti diketahui, perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan sudah di luar dari akal sehat manusia. Pemimpin pesantren itu nekat memperkosa belasan santriwati yang tergabung dalam boarding school miliknya di Cibiru, Bandung.

Mirisnya lagi, para korban rudapaksa Herry Wirawan adalah santriwati yang masih di bawah umur. Rata-rata mereka menginjak usia 13 hingga 17 tahun.

Herry melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat, mulai dari yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Bahkan, ia melakukan tindakan itu selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Buntut dari aksinya, beberapa korban mengalami kehamilan hingga melahirkan anak. Terdapat sembilan bayi yang lahir akibat tindakan keji Herry Wirawan.

Tak cukup sampai di situ, bayi-bayi malang itu dipakai Herry Wirawan untuk alat meminta sumbangan. Ia menyebut bahwa bayi tersebut yatim piatu.

Herry Wirawan diketahui juga menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk mengelola sekolah berasrama.

Baca Juga: Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

Berbagai kejahatan dari Herry Wirawan inilah yang akhirnya membuat JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan hukuman pidana tambahan yaitu pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kontributor : Hayuning Ratri Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI