Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan

Farah Nabilla

Selasa, 05 April 2022 | 17:28 WIB
Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Profil Herri Swantoro (YouTube/Akreditasi Badilum).

Suara.com - Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding dari jaksa dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Keputusan hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di PT Bandung, Senin (4/4/2022). Putusan ini menjadi perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan.

Lantas, bagaimanakah profil dari Herri Swantoro? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Profil Herri Swantoro

Melansir dari laman sebuah penerbit yakni Rayyana Komunikasindo, hakim PT Bandung ini memiliki sederet gelar yakni Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. Ia dilahirkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.

Hakim berusia 62 tahun ini adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.

Berikutnya, Herri berhasil meraih gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2003.

Kemudian, pada 2017 silam, Herri menyelesaikan studinya dalam program Doktoral di Universitas Padjajaran.

Herri Swantoro telah memulai karier sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, ia secara berurutan menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.

baca juga

Karier Herri kian cemerlang sampai mendapat promosi jabatan sebagai Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, dan Ketua PN Jakarta Selatan.

Berlanjut pada tahun 2011, Herri dipromosikan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, lalu di PT Jakarta.

Tiga tahun kemudian, Herri dilantik menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung.

Herri Swantoro saat ini menduduki posisi menjadi Ketua PT Bandung. Melansir laman pt-bandung.go.id, Herri dilantik pada 22 September 2021 bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Sebelumnya, Herri pun sempat menduduki Ketua PT Surabaya menggantikan Abdul Kadir.

Herri Swantoro selama ini aktif untuk menulis buku. Ia telah menulis sebanyak tiga buku dengan judul Bunga Rampai Hukum dan Administrasi Peradilan Umum, Hukum Perseroan Terbatas dan Ancaman Pailit, serta Dilema Eksekusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:16 WIB

Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?

Mendagri Tito Dicecar Habis-habisan Soal APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, DPR: Apa Betul Izin SKT Baru Diterbitkan?

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:15 WIB

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Sepakat Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Mati, Ini Penjelasannya

Jogja | Selasa, 05 April 2022 | 14:05 WIB

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Perhatian Media Asing

Riau | Selasa, 05 April 2022 | 13:27 WIB

Terkini

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:35 WIB

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Bali | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:01 WIB

×