Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 19:53 WIB
Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
Ilustrasi debu Batubara. (Bantennews)

Suara.com - Penelusuran atas masalah pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, masih berlanjut. Kali ini, ada dua perusahaan lain selain PT KCN yang dijatuhi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya juga menjatuhi hukuman pada PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan bongkar muat barang curah ini dianggap ikut menyebabkan masalah debu batu bara itu.

Sebelum ini, Dinas LH baru menjatuhi sanksi kepada PT KCN saja. Ia mengaku tidak tebang pilih dan netral dalam menangani masalah ini.

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), kedua perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Keduanya juga tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” jelas Asep.

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Akibat Pencemaran Debu Batu Bara, Tiga Anak di Rusun Marunda Derita Ulkus Kornea Mata

Diduga Akibat Pencemaran Debu Batu Bara, Tiga Anak di Rusun Marunda Derita Ulkus Kornea Mata

News | Jum'at, 01 April 2022 | 12:16 WIB

Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 03:05 WIB

Ungkap 8 Operator juga Terlibat Bongkar Muat Batu Bara, PT KCN Ogah Disalahkan Sendiri soal Pencemaran Udara di Marunda?

Ungkap 8 Operator juga Terlibat Bongkar Muat Batu Bara, PT KCN Ogah Disalahkan Sendiri soal Pencemaran Udara di Marunda?

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 18:02 WIB

Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

News | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:31 WIB

Terkini

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot

News | Kamis, 09 April 2026 | 23:08 WIB

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:49 WIB

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB