Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 22 Maret 2022 | 10:31 WIB
Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyesalkan sampai saat ini pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara masih saja terjadi. Ia meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pihak yang mengadi penyebabnya segera mengambil tindakan.

Riza mengatakan, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada PT KCN. Terhitung ada 32 item atau butir hukuman yang harus dijalankan perusahaan itu dengan batas waktu paling lama di tiap itemnya adalah 30-60 hari.

"Ada 32 item, prinsipnya kami minta KCN segera secepat mungkin sesuai batas waktu yang udah diatur melakukan perbaikan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Riza juga mengapresiasi pihak yang terus memantau perkembangan masalah pencemaran di Marunda, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia juga berharap ke depannya masyarakat dan pihak lainnya memberikan laporan terkait sanksi yang dijalankan KCN.

"Silakan masyarakat sampaikan kepada kami terkait masalah kesehatan, kami akan tindak lanjuti," jelasnya.

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selain itu, ia juga menanggapi soal permintaan KPAI yang meminta Dinas Kesehatan turun langsung ke lokasi. Ia menyebut akan meminta permintaan itu dipenuhi.

"Sejauh mana keluhan yang dirasakan masyarakat, tidak hanya masalah ini, masalah lain Dinkes selalu hadir proaktif memberikan pelayanan kesehatan," pungkasnya.

KCN Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah rampung melakukan penyelidikan soal pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Pusat. PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

baca juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

Ia menyebut setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Debu batu bara yang beterbangan sampai ke pemukiman warga berasal dari kegiatan bongkar muat perusahaan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

Klaim Pengaspalan Sirkuit Formula E Sudah 80 Persen, Wagub DKI: Berikutnya Ditanam Rumput

News | Senin, 21 Maret 2022 | 20:12 WIB

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Ratusan Pejabat DKI Jakarta Belum Lapor LHKPN, Ini Respons Wagub Riza

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 16:21 WIB

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

Ancam Cabut Izin Usaha, Pemprov DKI Minta KCN Segera Jalani Sanksi Kasus Polusi Debu Batu Bara di Marunda

News | Senin, 21 Maret 2022 | 16:08 WIB

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Wagub DKI Klaim Progres Pembangunan Sirkuit Formula E Capai 80 Persen

Jakarta | Senin, 21 Maret 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

Korupsi Dana Bencana BNPB Bikin 'Iblis Minder'! DPR Desak Pelaku Dihukuman Mati

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Sabun Cuci Muka yang Mengandung Retinol Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

Pakai Baju PDU ke Istana, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon Dikabarkan Jadi Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:09 WIB

Presiden Prabowo Bakal Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini, Ada Pergeseran KSAD hingga Wamenhan

Presiden Prabowo Bakal Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini, Ada Pergeseran KSAD hingga Wamenhan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Riau Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Negara Hampir Lumpuh, Singapura Makin Sesak Napas karena Kebakaran Hutan Indonesia

Negara Hampir Lumpuh, Singapura Makin Sesak Napas karena Kebakaran Hutan Indonesia

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan

Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Perjalanan Karier Musik Syahrini: Siap Konser Lagi, Harga Tiket Termahal Rp35 Juta

Perjalanan Karier Musik Syahrini: Siap Konser Lagi, Harga Tiket Termahal Rp35 Juta

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Beda Sunscreen Wardah SPF 50 Kemasan Warna Biru Vs Orange, Kenali Manfaatnya

Beda Sunscreen Wardah SPF 50 Kemasan Warna Biru Vs Orange, Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Little Blue Truck Lost and Found: Misteri Kecil di Peternakan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 14:00 WIB

×