6 Fakta Pegawai Bank BUMN Pakai Uang Nasabah buat Main Binomo, Bikin Rugi Negara!

Rabu, 06 April 2022 | 08:32 WIB
6 Fakta Pegawai Bank BUMN Pakai Uang Nasabah buat Main Binomo, Bikin Rugi Negara!
Pegawai Bank Arini Listiani Chalid pakai uang nasabah Rp1,1 miliar (Suara.com/Septian)

Suara.com - Kasus pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan uang nasabah untuk bermain binary option Binomo telah menjadi sorotan tajam. Bagaimana tidak, aksi pegawai itu telah merugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.

Pegawai tersebut adalah Arini Listiani Chalid yang bekerja di salah satu bank BUMN di Banjarmasin. Aksinya bermain trading bodong yang merugikan negara itu terungkap berdasarkan hasil dari audit internal.

Berikut fakta mengenai pegawai bank BUMN yang pakai uang nasabah untuk bermain Binomo:

1. Arini Listiani Chalid bermain Binomo sejak 2019

Hal ini dijelaskan dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Arini Listiani Chalid mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Ia melakukan aksinya dengan menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan peminjam, yang kemudian dananya ia gunakan untu bertransaksi di Binomo.

2. Rekening tersebut dibuka secara ilegal

Rekening yang digunakan Arini Listiani Chalid dibuka secara ilegal. Ia mengalihkan dana ke saldo di akun binomonya.

3. Penggunaan rekening tanpa sepengetahuan pimpinan

Baca Juga: Dianggap Ideal, Ganjar Pranowo 'Dijodohkan' dengan Erick Thohir di Pilpres 2024

Arini Listiani Chalid menggunakan tabungan untuk jaminan itu tanpa diketahui pimpinannya. Dana dalam rekening tersebut untuk perdagangan binary option di aplikasi Binomo.

4. Menjual aset untuk mengganti kerugian

Arini Listiani Chalid menjelaskan bahwa ia harus menjual rumah untuk mengganti kerugian negara. Namun, penjualan rumahnya masih belum cukup untuk menutup kerugiannya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya, hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Chalid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

5.  Aset habis dan siap menerima sanksi hukum

Arini Listiani Chalid mengakui tidak memiliki aset lagi dan siap menerima sanksi hukum. Hal ini diungkapkan dalam persidangan di depan hakim.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI