Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK

Rabu, 06 April 2022 | 10:31 WIB
Tak Terduga! Ini 5 Fakta Perselingkuhan Dua Pegawai KPK
Ilustrasi perselingkuhan (pixabay)

4. Sanksi dijatuhkan

Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.

5. Mendapat bimbingan

Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.

Keduanya mendapatkan bimbingan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI