4. Sanksi dijatuhkan
Akibat perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada SK dan DLS. Keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan mencederai integritas lembaga, karena melakukan tindakan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.
Sanksi yang dijatuhkan kepada keduanya masuk dalam kategori sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka. Sementara, sebagai seorang Jaksa, DLS dikembalikan ke institusi Kejaksaan Agung.
5. Mendapat bimbingan
Meski sudah mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK, SK dan DLS juga akan mendapatkan bimbingan dari internal KPK. Bimbingan tersebut diberikan langsung oleh pejabat kepegawaian KPK.
Keduanya mendapatkan bimbingan karena dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni perselingkuhan.