Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen

Rabu, 06 April 2022 | 12:13 WIB
Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Mudik Jika Penumpang Tidak Punya Tes PCR, Bisa Refund 100 Persen
Ilustrasi pengguna jasa kereta api di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Pembatalan dilakukan paling lambat H+7

3. Pengembalian bea sebesar 100 persen

"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Sementara itu, untuk keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen dengan ketentuan berikut:

1. Proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan

2. Dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk

3. Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan; menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket

Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelanggan, KAI akan menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran di tahun ini.

Hingga saat ini KAI masih memantau perkembangannya dan akan diinfokan jika tiket tersebut akan dijual.

Baca Juga: Berikut Aturan Baru Naik KA Rajabasa dan Kuala Stabas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI