Aturan Ojol Masih Digodok, Komdigi: Pengantaran Barang dan Penumpang Beda Bisnis

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:56 WIB
Aturan Ojol Masih Digodok, Komdigi: Pengantaran Barang dan Penumpang Beda Bisnis
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan pemerintah memastikan aturan ojek online berbeda dari kurir barang.
  • Pemerintah merumuskan formula pembagian pendapatan yang adil guna menyeimbangkan hak pengemudi dan keberlanjutan bisnis platform.
  • Skema acuan sementara yang dibahas menggunakan rasio effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi.

Suara.com - Pemerintah memastikan aturan mengenai pengemudi ojek online (ojol) tidak akan disamakan dengan kurir pengantaran barang dan makanan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan perbedaan tersebut diperlukan mengingat dari karakteristik bisnis dan ekosistem kedua layanan tidak sama.

"Itu pengaturannya akan berbeda. Pengaturannya agak berbeda karena ekosistemnya juga tidak sama model bisnisnya, gitu," kata Nezar ditemui di GIK UGM, Kamis (13/8/2026).

Pemisahan aturan itu menjadi penting karena pemerintah saat ini tengah merumuskan formula pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi online roda dua.

Disampaikan Nezar, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Namun juga keberlanjutan bisnis platform yang menjadi penghubung antara pengemudi dan pengguna.

"Ya, lagi kita bahas ya. Lagi kita bahas, kita mencoba untuk meng-exercise semua model-model yang adil untuk menjaga ekosistem transportasi online roda dua kita ya," ungkapnya.

Nezar mengatakan pemerintah sedang mencari titik keseimbangan agar perlindungan terhadap hak pengemudi tidak justru mengganggu keberlangsungan perusahaan platform.

Maka dari itu, formula pembagian pendapatan belum dipukul rata untuk seluruh jenis layanan yang tersedia dalam ekosistem digital.

"Dan juga bagaimana membuat keseimbangan antara perlindungan hak-hak pengemudi dan juga keberlanjutan bisnis dari platform ride-hailing ini," kata dia.

baca juga

Salah satu skema yang tengah menjadi acuan adalah effective take rate 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi.

Nezar menyebut sejumlah platform telah menjalankan arahan Presiden tersebut dalam layanan transportasi online.

Irit Kebangetan: Motor 'Pekerja Keras' Honda Ini Tembus 59 Km/L Mulai 18 Jutaan, Pas Buat Ojol (Gemini AI)
Ilustrasi driver paket onnline. (Gemini AI)

Namun, pemerintah tidak langsung menerapkan formula tersebut secara seragam untuk seluruh layanan. Nezar mengatakan pengantaran orang, barang, dan makanan akan dilihat secara keseluruhan sebab masing-masing memiliki struktur dan model bisnis yang berbeda.

"Dan nanti akan kita lihat secara keseluruhan, karena ada pengantaran orang, ada pengantaran barang dan makanan juga," ujarnya.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih mendiskusikan formula tersebut bersama pengemudi dan perusahaan platform untuk menemukan skema yang dianggap paling tepat.

"Jadi lagi kita exercise dan tentu saja kita mencoba merumuskan formula yang paling tepat," tandasnya.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan berupa peraturan menteri yang nantinya mengatur aspek teknis.

"Tapi kita semua sedang mendiskusikannya dan mencari solusi yang terbaik ya, dan terutama tentu saja perpres ini adalah bentuk keberpihakan Pak Presiden terhadap masalah keadilan pembagian pendapatan yang selama ini diterima oleh pengemudi ojol kita," ucapnya.

Untuk saat ini, Nezar menegaskan bahwa pembahasan masih difokuskan pada layanan transportasi roda dua. Artinya, kendaraan roda tiga belum masuk dalam skema yang sedang dirumuskan Komdigi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

Status Ojek Online Segera Diubah Jadi UMKM, Apa Keuntungannya buat Driver?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat, Boni Hargens Apresiasi Rencana Perpres Ojol

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

Serikat Tolak Status Ojol Dialihkan Jadi UMKM, Sebut Hak Pekerja Bisa Hilang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×