Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah, Gerindra Yakin Interpelasi Anies soal Formula E Mandek

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 06 April 2022 | 15:55 WIB
Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah, Gerindra Yakin Interpelasi Anies soal Formula E Mandek
Anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik. (Suara.com/Chyntia Sami B)

Suara.com - Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menilai interpelasi atau pemanggilan terhadap Gubernur Anies Baswedan soal Formula E akan mandek. Agenda ini tak akan dilanjutkan meski Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi telah dianggap tak bersalah usai dilaporkan karena menggelar paripurna interpelasi.

Menurut Taufik, melanjutkan rencana interpelasi terhadap Anies saat ini sudah tidak ada lagi urgensinya. Apalagi, Gerindra dan enam fraksi lainnya sudah menyatakan penolakan.

"Interpelasi kan sudah enggak jalan. Untuk apa (interpelasi)? Kemarin kan sudah kami tolak," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Taufik juga menyebut melanjutkan interpelasi dengan dilaporkannya Prasetio ke BK tidak ada hubungannya. Pelaporan dilakukan karena Prasetio dianggap menyalahi prosedur dalam mengagendakan rapat di Badan Musyawarah.

"Bukan karena BK, kami memandang mekanisme segala macem. Saya kira memandang penting tidaknya, kalau BK berkaitan dengan prosedur dengan etik gitu-gitu," jelasnya.

Taufik sendiri mengaku menghormati keputusan yang dibuat oleh BK. Ia menyatakan tak akan menempuh jalur lainnya dalam permasalahan ini.

"Kalau itu keputusannya kan harus dihormati. Keputusan BK harus dihormati, kan kita melaporkan ke BK keputusannya apa kan BK punya kewenangan."

Dinyatakan Tak Bersalah

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI telah rampung melakukan pengusutan atas laporan terhadap Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi. Hasilnya, BK memutuskan Prasetio tidak bersalah.

baca juga

Hal ini diketahui dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh BK DPRD DKI kepada Prasetio pada tanggal 14 Maret 2022 lalu. Prasetio sempat diminta keterangan dalam sidang yang digelar BK di gedung DPRD.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi surat keputusan tersebut, dikutip Selasa, (5/4/2022).

Mengenai surat tersebut, Anggota BK DPRD DKI, August Hamonangan pun membenarkannya.

"Iya betul," ucap August saat dikonfirmasi.

Prasetio sendiri dilaporkan karena menyelipkan pembahasan untuk memasukan agenda interpelasi untuk digelar dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Setelah ditelusuri, tindakan Prasetio tersebut dianggap tidak bersalah.

"Khusus pemenuhan asas kolektif kolegial, saya sampaikan bahwa berdasarkan uraian Ketua DPRD DKI Jakarta (Teradu) bahwasanya beliau sudah terapkan dengan cara menghubungi para Wakil ketua/Pimpinan lainnya terkait mau dilakukannya Rapat Bamus," tuturnya.

"Adapun terkait 'penambahan' agenda di tengah rapat sesuatu yang lazim apalagi disetujui oleh para peserta rapat," tambahnya menjelaskan.

Berikut adalah rekomendasi dari BK DPRD DKI berdasarkan amar putusan:

  1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85.
  2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD.
  3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
  4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
  5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah usai Gelar Paripurna Interpelasi Anies, PAN Minta Ada Kesepakatan soal Tatib

Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Bersalah usai Gelar Paripurna Interpelasi Anies, PAN Minta Ada Kesepakatan soal Tatib

News | Rabu, 06 April 2022 | 15:37 WIB

Nilai Larangan Jokowi ke Kabinet Logis dan Rasional, Gerindra Harap Tak Ada lagi Menteri Sibuk Urusi Isu Tunda Pemilu

Nilai Larangan Jokowi ke Kabinet Logis dan Rasional, Gerindra Harap Tak Ada lagi Menteri Sibuk Urusi Isu Tunda Pemilu

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:51 WIB

Pemeriksaan BK Rampung, Ketua DPRD DKI Prasetio Tak Bersalah Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies

Pemeriksaan BK Rampung, Ketua DPRD DKI Prasetio Tak Bersalah Gelar Rapat Paripurna Interpelasi Anies

News | Selasa, 05 April 2022 | 20:37 WIB

Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Riza Patria: Perintah DPP Gerindra

Taufik Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Riza Patria: Perintah DPP Gerindra

Jakarta | Selasa, 05 April 2022 | 16:40 WIB

Terkini

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 18:52 WIB

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:39 WIB

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:34 WIB

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Antrean BBM Subsidi Mengular di Makassar, Pertamina Tambah Selang Nozzle di SPBU

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 18:27 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Daftar Harga HP Xiaomi September 2026 Resmi, Lengkap POCO dan Redmi

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

Gen Z Impact Fest 2026 Edukasi Tips Keamanan Digital Gen Z di UGM

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:16 WIB

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

6 Alasan Posisi Setir Mobil Wajib Lurus Saat Parkir, Ketahui Dampaknya!

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:04 WIB

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:02 WIB

×