Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 07:56 WIB
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)

Nasabah melengkapi kolom isian, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan dan juga jadwal antrean.

4.  Simpan Nomor

Selanjutnya mengisi kode verifikasi dan muncul nomor referensi yang wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.

Demikian penjelasan tentang syarat penerima BLT UMKM 2022. Semoga informasi ini berguna dan bisa membantu calon penerima BLT.

Kontributor : Rima Suliastini

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI