Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 07:56 WIB
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria
Apa Syarat Penerima BLT UMKM 2022? PKL, Pemilik Warung hingga Nelayan Masuk Kriteria - Ilustrasi uang. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Akses eform BRI

Calon penerima BLT bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi. Selanjutnya klik 'Proses Inquiry'.

2. Perhatikan Pemberitahuan

Selanjutnya, perlu diperhatikan apakah kalian termasuk penerima BPUM atau tidak. Jika memenuhi syarat dan berhak, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Melengkapi Kolom 

Nasabah melengkapi kolom isian, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan dan juga jadwal antrean.

4.  Simpan Nomor

Selanjutnya mengisi kode verifikasi dan muncul nomor referensi yang wajib disimpan dan nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang dipilih.

Demikian penjelasan tentang syarat penerima BLT UMKM 2022. Semoga informasi ini berguna dan bisa membantu calon penerima BLT.

Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Cek Berkala Daftar Penerima Bantuan BPUM di eform.bri.co.id

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI