Habib Rizieq Protes Keras Vonis Munarman: Ini Adalah Fitnah Keji

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 07 April 2022 | 09:40 WIB
Habib Rizieq Protes Keras Vonis Munarman: Ini Adalah Fitnah Keji
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Suara.com - Munarman telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan itu rupanya ditanggapi dengan keras oleh Habib Rizieq Shihab.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Habib Rizieq merasa kecewa dengan hukuman Munarman. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2022).

Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq, yang menyebut vonis hukuman Munarman adalah sebuah fitnah keji.

Beliau menyatakan bahwa tidak satu hari pun pantas di hukum dan ini adalah fitnah keji," kata Aziz.

Lebih lanjut, Habib Rizieq juga mendoakan agar Munarman dan keluarganya bisa tabah dalam menerima kenyataan vonis hukuman tersebut.

“Beliau mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya serta seluruh rekan-rekannya, hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir,” ujar Aziz.

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. Vonis dijatuhkan setelah Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Adapun putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa, yang mengajukan tuntutan kurungan delapan tahun penjara.

Terdakwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama

Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama

News | Kamis, 07 April 2022 | 07:45 WIB

Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping

Harga Foto Syur Dea Onlyfans Yang Dibeli Marshel Widianto, Rahmat Effendi Tarik Uang Camat-ASN Untuk Bangun Glamping

Bekaci | Kamis, 07 April 2022 | 05:22 WIB

Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik

Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik

News | Rabu, 06 April 2022 | 21:07 WIB

10 Kontroversi Munarman, Bentak Jaksa Sampai Ribut dengan Sopir Taksi

10 Kontroversi Munarman, Bentak Jaksa Sampai Ribut dengan Sopir Taksi

News | Rabu, 06 April 2022 | 19:23 WIB

Penista Agama Islam M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Penista Agama Islam M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 06 April 2022 | 18:44 WIB

Kronologi Kasus Munarman, dari Penangkapan, Pleidoi, sampai Vonis 3 Tahun

Kronologi Kasus Munarman, dari Penangkapan, Pleidoi, sampai Vonis 3 Tahun

News | Rabu, 06 April 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×