Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 21:07 WIB
Vonis Mati Terhadap Herry Wirawan Tidak Penuhi Kebutuhan Korban,Hanya Bermuatan Emosi Publik
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar) tak serta merta menjawab rasa keadilan bagi para korban.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai, seharusnya penegak hukum lebih memberikan perhatian dan memenuhi segala kebutuhan para korban setelah kejadian mengerikan yang mereka alami. 

“Perlu diingat dalam mengadili perkara tindak pidana kekerasan seksual, aparat penegak hukum (APH) harus memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan korban, bukan kepada kemarahan yang tidak berdampak kepada korban,” kata Koordinator pengacara LBH Masyarakat Yosua Octavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022). 

LBH Masyarakat juga menilai hukuman mati yang dijatuhkan pada 4 April lalu tidak dapat dibenarkan, meski perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan memicu kemarahan publik. 

“Tidak dapat dipungkiri bahwa perbuatan HW mengundang perhatian dan gelombang amarah di kalangan masyarakat. Namun, secara prinsip LBHM memandang putusan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat hak hidup yang bersifat prinsipil dan putusan tersebut cenderung bermuatan emosi publik semata,” kata Yosua. 

Di samping itu, LBHM juga penilai penerapan hukuman mati di Indonesia, tak pernah memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Merujuk pada data yang dikutip dari Reprieve, sepanjang 2017-2021 terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana, dan sebanyak 279 vonis pidana mati adalah kasus narkotika. Namun tingginya vonis pidana mati dalam kasus narkotika tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika.

“Berangkat dari konstruksi tersebut, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada HW yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi,” katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

367 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Herry Wirawan Dianggap Hanya Ilusi

367 Vonis Hukuman Mati di Indonesia, Terbaru Herry Wirawan Dianggap Hanya Ilusi

Sulsel | Rabu, 06 April 2022 | 15:40 WIB

4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?

4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:23 WIB

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Tangan dan Kaki Diikat Ditembak Tepat di Jantung Jadi SOP

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:24 WIB

Terkini

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB

Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?

Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:52 WIB

Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan

Berapa UMR Jogja? Pengasuh Daycare Little Aresha Cuma Digaji Rp2 Jutaan Per Bulan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:52 WIB

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:48 WIB

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

BPDLH Luncurkan Skema Blended Finance, Dorong Pembiayaan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:41 WIB

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

Amerika Serikat Protes Keras Iran Jadi Pemimpin Sidang Nuklir NPT, Menghina Perjanjian Internasional

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:36 WIB

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Komut KAI Singgung Ulah Taksi Listrik Hijau dalam Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:34 WIB

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:24 WIB

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:23 WIB