Dianggap Melanggar, DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi

Kamis, 07 April 2022 | 13:24 WIB
Dianggap Melanggar, DPR Minta Kepala Desa yang Deklarasi Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Dok: DPR-

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang menanggapi soal aksi kepala desa yang tergabung dalam APDESI.

Junimart Girsang kecewa lantaran pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri tidak patuh pada aturan perundang-undangan.

Contohnya seperti APDESI yang mendeklarasikan dukungan pada Jokowi 3 periode.

Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri.

"Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan Peraturan Perundang-undangan 17 tahun 2013," kata Junimart, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Pasalnya, sudah kewajiban bagi Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas. Salah satunya yang dilakukan oleh Apdesi.

Dalam Undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa mengatakan para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.

"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," jelasnya.

Junimart memita agar Kemendagri bersikap tegas setelah adanya deklarasi 3 periode dari Apdesi.

Baca Juga: Menyoal Krisis Iklim, Legislator PKS: Saya Minta Pemerintah Berani Hentikan Proyek yang Merusak Hutan!

"Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Luqman Hakim. Menurutnya, tidak sepantasnya kepala desa melakukan politik praktis.

Ia berharap agar Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang terlibat.

"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya," ujarnya.

Oleh karena itu, Kemendagri bisa menegakkan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara tersebut.

"Artinya dengan kewenangan ini saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI