• Kabupaten Dogiyai
• Kabupaten Deyiai
• Kabupaten Intan Jaya
• Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) yang terdiri dari ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
• Kabupaten Puncak Jaya
• Kabupaten Jayawijaya
• Kabupaten Lanny Jaya
• Kabupaten Mamberamo Tengah
• Kabupaten Yalimo
• Kabupaten Tolikara
• Kabupaten Yahukimo
• Kabupaten Nduga
Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru teraebut. Adapun pengusul dari RUU tersebut merupakan komisi III DPR RI.
Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantin memberikan catatan setelah keputusan itu dibuat. Meskipun fraksinya setuju, ia mengingatkan pada tahap implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua.
Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengingatkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat setempat terhadap pemekaran ketiga daerah tersebut. Aspirasi dibutuhkan demi mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat setempat serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Demikian tadi ulasan mengenai daftar provinsi baru di Indonesia yang bertambah menjadi 37 Provinsi. Semoga informasi tadi menambah pengetahuan.