Komisi V DPR Bakal Awasi Kebijakan Pemerintah Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran

Jum'at, 08 April 2022 | 13:21 WIB
Komisi V DPR Bakal Awasi Kebijakan Pemerintah Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022 terkait aturan terbaru perjalanan domestik.

Dalam SE tersebut diatur setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI