Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 08 April 2022 | 14:10 WIB
Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang
Presiden Joko Widodo teken Perpres 50 Tahun 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan.

Perpres 50/2022 itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 4 April 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam Perpres 50/2022 dijelaskan bahwa jabatan administrasi dihapus karena adanya kebijakan penataan birokrasi. Pejabat administrasi juga dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional itu meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

"Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 50/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (8/4/2022).

Dalam ayat 2 Pasal 2 diterangkan bahwa penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS," bunyi ayat 3 Pasal 2 Perpres 50/2022.

Adapun ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!

Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!

News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:08 WIB

Usman Bentangkan Kain Kafan Protes Harga Migor di Hadapan Jokowi, KAMI: Itu Bagian dari Melaksanakan Maklumat Kita

Usman Bentangkan Kain Kafan Protes Harga Migor di Hadapan Jokowi, KAMI: Itu Bagian dari Melaksanakan Maklumat Kita

News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:05 WIB

Titik Aksi Mahasiswa Hari Ini di Kota Makassar, Demo Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Titik Aksi Mahasiswa Hari Ini di Kota Makassar, Demo Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Sulsel | Jum'at, 08 April 2022 | 13:59 WIB

Usman Ditangkap saat Demo Jokowi Sambil Bentangkan Kain Kafan, Petinggi KAMI: Itu Ekspresi Dijamin UU!

Usman Ditangkap saat Demo Jokowi Sambil Bentangkan Kain Kafan, Petinggi KAMI: Itu Ekspresi Dijamin UU!

News | Jum'at, 08 April 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB