Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 14:10 WIB
Jokowi Teken Perpres 50 Tahun 2022, Isinya Gaji Pejabat Administrasi Jadi Fungsional Tidak Bakal Berkurang
Presiden Joko Widodo teken Perpres 50 Tahun 2022. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak akan mengalami penurunan.

Perpres 50/2022 itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi di Jakarta pada 4 April 2022. Perpres tersebut lantas diundangkan di tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dalam Perpres 50/2022 dijelaskan bahwa jabatan administrasi dihapus karena adanya kebijakan penataan birokrasi. Pejabat administrasi juga dialihkan menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional itu meliputi pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb, pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb dan Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V.

"Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 50/2022 yang dikutip Suara.com, Jumat (8/4/2022).

Dalam ayat 2 Pasal 2 diterangkan bahwa penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 termasuk memperhitungkan Tambahan Penghasilan bagi Pemerintah Daerah yang memberikan Tambahan Penghasilan kepada PNS," bunyi ayat 3 Pasal 2 Perpres 50/2022.

Adapun ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Instansi Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!

Jokowi Disuruh PDIP Contoh Soeharto saat Pilih Menteri: Jangan Asal Prat Pret!

News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:08 WIB

Usman Bentangkan Kain Kafan Protes Harga Migor di Hadapan Jokowi, KAMI: Itu Bagian dari Melaksanakan Maklumat Kita

Usman Bentangkan Kain Kafan Protes Harga Migor di Hadapan Jokowi, KAMI: Itu Bagian dari Melaksanakan Maklumat Kita

News | Jum'at, 08 April 2022 | 14:05 WIB

Titik Aksi Mahasiswa Hari Ini di Kota Makassar, Demo Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Titik Aksi Mahasiswa Hari Ini di Kota Makassar, Demo Tolak Presiden Jokowi 3 Periode

Sulsel | Jum'at, 08 April 2022 | 13:59 WIB

Usman Ditangkap saat Demo Jokowi Sambil Bentangkan Kain Kafan, Petinggi KAMI: Itu Ekspresi Dijamin UU!

Usman Ditangkap saat Demo Jokowi Sambil Bentangkan Kain Kafan, Petinggi KAMI: Itu Ekspresi Dijamin UU!

News | Jum'at, 08 April 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB