Baleg DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, MRP: Menciderai Otsus!

Dwi Bowo Raharjo, Stefanus Aranditio

Jum'at, 08 April 2022 | 14:15 WIB
Baleg DPR Setujui 3 Provinsi Baru di Papua, MRP: Menciderai Otsus!
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib menilai pemerintah pusat dan DPR RI menciderai semangat otonomi khusus untuk Papua karena menyetujui pembuatan tiga provinsi baru di Papua. [Tangkap Layar YouTube Public Virtue Institute]

Suara.com - Pemerintah pusat dan DPR RI kembali dinilai menciderai semangat otonomi khusus untuk Papua karena menyetujui pembuatan tiga provinsi baru di Papua.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan keputusan itu tidak tepat karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Persetujuan pembentukan tiga provinsi baru Papua itu bagaikan petir di siang bolong. Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini menciderai semangat otonomi khusus," kata Timotius, Jumat (8/4/2022).

Dia menilai, seharusnya Badan Legislasi DPR cermat dan tidak terburu-buru dalam memutuskan pemekaran Papua.

Menurutnya dampak kebijakan ini telah melepaskan sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua yang dipangkas besar-besaran.

Timotius melanjutkan, pesan presiden untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus sayangnya diterjemahkan oleh segelintir menteri dengan cara membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah.

UU ini mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh Pasal 77 UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua yang mewajibkan adanya konsultasi dengan rakyat Papua.

"Dalam Otonomi Khusus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP. Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP. Sekarang Papua menjadi lima provinsi. Ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan,” tutup Timotius.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

baca juga

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dalih untuk Percepatan dan Pemerataan Pembangunan, Ketua DPR Puan Maharani Dukung Pemekaran Provinsi di Papua

Dalih untuk Percepatan dan Pemerataan Pembangunan, Ketua DPR Puan Maharani Dukung Pemekaran Provinsi di Papua

News | Jum'at, 08 April 2022 | 13:57 WIB

Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi

Daftar Provinsi Baru di Indonesia yang Telah Disahkan, Kini Bertambah Jadi 37 Provinsi

News | Jum'at, 08 April 2022 | 07:10 WIB

Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!

Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua, Simak Daftarnya!

News | Kamis, 07 April 2022 | 15:30 WIB

Terkini

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

Akhirnya Dibuka! Bandara Soetta Beroperasi Bertahap, Disusul Halim dan Husein Sastranegara

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:48 WIB

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

4 Pelembap Tekstur Pudding Ini Bikin Kulit Cerah, Kenyal, dan Bebas Kusam

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Setara Rp66 per Saham

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:33 WIB

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:23 WIB

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

Review Film Mirzapur: The Movie, Babak Baru Rivalitas Panas Guddu dan Munna

Review Film Mirzapur: The Movie, Babak Baru Rivalitas Panas Guddu dan Munna

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:15 WIB

Hasil Lab Keluar! Bakteri Ditemukan dalam Program MBG Tulungagung

Hasil Lab Keluar! Bakteri Ditemukan dalam Program MBG Tulungagung

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 07:13 WIB

Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA

Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA

Sulsel | Selasa, 08 September 2026 | 07:08 WIB

×