Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya

Rifan Aditya

Jum'at, 08 April 2022 | 15:51 WIB
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kapan THR Pensiunan 2022 Cair? Ini Undang-undang yang Mengatur Pemberian Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi uang rupiah, gaji, bantuan, BLT, kapan THR pensiunan 2022 cair (Freepik)

Suara.com - Topik seputar tunjangan hari raya alias THR memang selalu menarik perhatian setiap jelang lebaran 2022 ini. Mulai dari PNS, TNI, BUMN, pegawai swasta, hingga pensiunan pasti menantikan THR 2022. Banyak yang penasaran, kapan THR pensiunan 2022 cair?

Apakah pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun 2022 ini? Berapakah besarannya? Apakah THR pensiunan 2022 akan dibayarkan secara penuh? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kapan THR pensiunan 2022 cair.

Namun Undang-undang pasal 9 ayat 2 PP Pengupahan menjelaskan bahwa THR wajib diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan THR 2022 baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Apabila mengacu kepada PP Pengupahan, kapan THR 2022 cair seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 25 April 2022. Kabar baiknya, pemberian THR tahun 2022 ini akan dibayarkan secara penuh, tidak dicicil seperti tahun sebelumnya. 

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR kepada karyawan telah sudah diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak seperti tunjangan lainnya yang bersifat tidak wajib, THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang sifatnya wajib. Itu artinya, setiap perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban untuk membayar THR.

Pemberian THR wajib kepada seluruh karyawan yang bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan. Selain itu, syarat lainnya adalah karyawan tersebut memiliki hubungan PKWTT atau PKWT, tanpa membedakan karyawan tersebut apakah tetap, kontrak, atau pun harian lepas. Lantas, bagaimana dengan pensiunan?

THR Pensiunan 2022

Pensiunan juga akan mendapatkan THR bahkan juga gaji ke-13. Hal ini sesuai dengan isi surat dari KemenPAN RB, bahwa pensiunan juga termasuk di dalam penerima THR dan gaji ke-13.

baca juga

Jenis pensiunan yang mendapatkan THR antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

Rincian THR bagi pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan juga tambahan penghasilan.

THR 2022 Dibayarkan Penuh

Tidak seperti 2 tahun sebelumnya yaitu 2020-2021, di mana pemberian THR bisa dicicil oleh perusahaan. Tahun 2022 ini perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh.

Demikian informasi seputar kapan THR pensiunan 2022 cair. Sekarang Anda sudah tahu kapan THR 2022 akan cair, bukan? Semoga Anda bisa menggunakan uang THR dengan bijak.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Disnakertrans Kulon Progo Buka Posko Aduan THR, Begini Cara Lapornya

Jogja | Jum'at, 08 April 2022 | 15:49 WIB

Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:34 WIB

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bus Listrik Bogor Siap Layani Rute Wisata: Sambungkan Pakansari, Margo City Hingga Puncak

Bogor | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

Batal Hadir di Zikir Monas Karena Tugas Negara, Prabowo Titip Salam Hangat Lewat Menag

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

×