Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 15:34 WIB
Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) menjadi pemasukan tambahan yang ditunggu-tunggu bagi kalangan pekerja. Lantas kapan THR cair? Pencairan THR untuk lebaran 2022 masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. 

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Jika pekerja terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.

Jika THR sampai tidak dibayarkan, pengusaha akan menerima teguran tertilis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap. 

Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.

Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional. 

Menurut peraturan perundang-undangan kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. 

Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum lebaran, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa  pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.

Peraturan berbeda dikenakan bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak. Dalam pemberian THR, karyawan jenis ini mengacu pada pasal 7 ayat 3 permenaker yang sama dengan penjelasan sebagai berikut. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:15 WIB

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 13:31 WIB

Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik

Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik

Jabar | Jum'at, 08 April 2022 | 13:21 WIB

Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:38 WIB

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

News | Kamis, 07 April 2022 | 20:15 WIB

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Satu Tahun Danantara Indonesia, Presiden Minta Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:58 WIB

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:43 WIB

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:24 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:20 WIB

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:02 WIB

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:54 WIB