Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT

M Nurhadi

Jum'at, 08 April 2022 | 15:34 WIB
Kapan THR Cair? Ketahui Batas Waktu dan Bedanya Pegawai Tetap dengan PKWT
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) menjadi pemasukan tambahan yang ditunggu-tunggu bagi kalangan pekerja. Lantas kapan THR cair? Pencairan THR untuk lebaran 2022 masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. 

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Jika pekerja terbukti terlambat membayarkan THR, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR.

Jika THR sampai tidak dibayarkan, pengusaha akan menerima teguran tertilis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, hingga pembekuan usaha. Sanksi ini akan diterapkan secara bertahap. 

Untuk diketahui THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.

Pengusaha wajib memberi THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebihTHR akan dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Jika pekerja baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan maka perusahaan akan menghitungnya secara proporsional. 

Menurut peraturan perundang-undangan kebijakan THR ini dibagi berdasarkan status karyawan, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. 

Bagi karyawan tetap yang resgin satu bulan sebelum lebaran, peraturan THR mengacu pada Pasal 7 Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) disebutkan bahwa  pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.

Peraturan berbeda dikenakan bagi karyawan berstatus PKWT atau kontrak. Dalam pemberian THR, karyawan jenis ini mengacu pada pasal 7 ayat 3 permenaker yang sama dengan penjelasan sebagai berikut. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Tips Memanfaatkan Uang THR di Masa Pandemi Supaya Tak Cepat Habis

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 15:15 WIB

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR? Begini Ketentuannya

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 13:31 WIB

Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik

Plt Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Tak Cicil THR: Buruh Butuh Bekal untuk Mudik

Jabar | Jum'at, 08 April 2022 | 13:21 WIB

Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Ini Kriteria Penerima THR Menurut Depnaker yang Wajib Diketahui Para Pekerja

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:38 WIB

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

Sanksi Tidak Bayar THR, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan Jika Tak Mau Diberedel!

News | Kamis, 07 April 2022 | 20:15 WIB

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Kondisi Dinilai Sudah Membaik, Buruh Kabupaten Bandung Minta Pengusaha Tak Cicil Apalagi Tangguhkan THR

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 17:47 WIB

Terkini

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:56 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Biaya Kuliah Meroket, Mahasiswa Minta Dana Pendidikan Tak Dipakai untuk MBG

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:59 WIB

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

BRI Hadirkan Cara Baru Menabung Emas Otomatis Saat Transfer di BRImo

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:51 WIB

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Asumsi ICP 2027 Dinaikkan Mas Bahlil, Paling Tinggi 95 Dolar AS/Barel

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:36 WIB

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Indonesia Bidik Turis Tajir, Seaplane Resmi Beroperasi dari Banyuwangi

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:28 WIB