Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

Sabtu, 09 April 2022 | 15:48 WIB
Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani secara tegas memberikan peringatan kepada para penguasa terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Puan Maharani mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, aturan pemberian THR telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Puan Maharani menyebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

"Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," kata Puan, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).

Pasalnya, selama dua tahun para pengusaha mendapatkan keringanan terkait pemberian THR lantaran pandemi covid-19.

Namun, menurut Puan, ekonomi saat ini sudah mulai membaik. Sehingga pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan.

"Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas," tandasnya.

Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja.

Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.

Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker

"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," jelasnya.

Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR.

"Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," ujarnya.

Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja.

Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.

"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI