Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya

Rifan Aditya

Sabtu, 09 April 2022 | 12:16 WIB
Mudik Gratis Jasa Raharja 2022: Begini Informasi Jadwal, Cara Daftar hingga Syarat Mudah dengan Follow Akun Sosmednya
mudik gratis Jasa Raharja 2022, Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 (instagram/pt_jasaraharja)

Suara.com - Mudik lebaran 2022 diijinkan oleh pemerintah namun para pemudik harus memenuhi beberapa aturan dan persyaratan mudik 2022. Pada kesempatan kali ini, PT Jasa Raharja menyediakan fasilitas mudik gratis. Bagaimana cara dapat mudik gratis Jasa Raharja 2022?

Mudik gratis ini mengambil tagline "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022". Kalau Anda tertarik ikut mudik gratis Jasa Raharja 2022, silahkan simak informasi jadwal, cara daftar, dan syarat mudik gratis Jasa Raharja di bawah ini.

Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Berdasarkan informasi yang beredar di akun resmi instagram Jasa Raharja, mudik gratis Jasa Raharja 2022 diselenggarakan mulai tanggal 29-30 April 2022. Acara mudik gratis Jasa Raharja 2022 merupakan agenda tahunan yang diadakan Kemenhub dan Jasa Raharja untuk perayaan Idul Fitri.

Kuota mudik gratis Jasa Raharja 2022 sebanyak 10.500 orang. Dengan pembatasan kuota tersebut, hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang akan dapat menjadi peserta mudik gratis Jasa Raharja 2022.

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Anda bisa menjadi peserta mudik gratis Jasa Raharja dengan mendaftarkan diri Anda melalui mudik.jasaraharja.co.id, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Isi data dan upload dokumen persyaratan 
  • Tentukan tanggal mudik dan lakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan
  • Bagi yang lolos akan mendapatkan pemberitahuan mendapatkan tiket mudik melalui sms dan email
  • Silahkan ambil tiket mudik di tanggal yang sudah diberitahukan melalui sms dan email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

mudik gratis Jasa Raharja 2022, Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 (instagram/pt_jasaraharja)
mudik gratis Jasa Raharja 2022, Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 (instagram/pt_jasaraharja)

Bagi yang ingin ikut mudik gratis Jasa Raharja harus dapat memenuhi syarat mudik.  Dilansir dari akun instagram resmi Jasa Raharja, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022.

baca juga
  1. Peserta harus sudah melakukan vaksinasi seperti yang diumumkan oleh pemerintah, yaitu sudah vaksin booster dan jika belum melakukan vaksin booster diharapkan dapat menunjukkan surat tes antigen dan PCR dengan hasil negatif.
  2. Mengikuti akun media sosial resmi PT. Jasa Raharja
    Instagram: @pt_jasaraharja
    Twitter: @pt_jasaraharja
    Facebook: JasaRaharja

Selain itu, peserta mudik gratis Jasa Raharja 2022 juga diminta untuk download aplikasi JRku di smartphone untuk informasi pembukaan pendaftaran Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 tersebut.

Demikian itu informasi mudik gratis Jasa Raharja 2022. Cepat daftar sebelum kehabisan kuota! 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub Gelar Mudik Gratis: 350 Bus Angkut Pemudik, Sepeda Motor Dikirim Pakai 34 Truk

Kemenhub Gelar Mudik Gratis: 350 Bus Angkut Pemudik, Sepeda Motor Dikirim Pakai 34 Truk

Otomotif | Jum'at, 08 April 2022 | 14:30 WIB

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

Syarat dan Cara Dapat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Dilaksanakan 29 hingga 30 April

News | Kamis, 07 April 2022 | 10:11 WIB

Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!

Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Vaksin Dosis 1 dan 2, Pemudik Belum Vaksin Booster Wajib Tahu!

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:11 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×