Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa dan Ketentuan Sanksi Kafarat Jika Melanggar

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 09 April 2022 | 16:08 WIB
Hukum Hubungan Suami Istri saat Puasa dan Ketentuan Sanksi Kafarat Jika Melanggar
Hukum hubungan suami istri saat puasa - Ilustrasi hubungan suami istri. (Pexels)

Suara.com - Selama bulan Ramadhan, umat muslim wajib menjalankan ibadah puasa termasuk juga puasa melakukan hubungan senggama. Lalu bagaimana hukum hubungan suami istri saat puasa

Meskipun sudah berstatus suami istri tapi hubungan intim saat puasa tetaplah dilarang. Dasar aturan hukum hubungan suami istri saat puasa ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 187.

Bacaan latin surat Al Baqarah ayat 187:

Uhilla lakum lailatas-siyaamir-rafasu ilaa nisaa`ikum, hunna libaasul lakum wa antum libaasul lahunn, 'alimallaahu annakum kuntum takhtaanuna anfusakum fa taaba 'alaikum wa 'afaa 'angkum, fal-aana baasyiruhunna wabtagu maa kataballaahu lakum, wa kulu wasyrabu hattaa yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, summa atimmus-siyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruhunna wa antum 'aakifuna fil-masaajid, tilka hududullaahi fa laa taqrabuhaa, kazaalika yubayyinullaahu aayaatihii lin-naasi la'allahum yattaqun

Arti surat Al Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Berdasarkan ayat tersebut maka jelas bahwa hubungan suami istri saat puasa itu dilarang. Tapi para pasutri dapat melakukannya pada malam hari ketika waktu puasa sudah berakhir.  

Siapa saja yang melakukan hubungan suami istri saat puasa dengan sengaja wajib menjalankan kifarah 'udhama (kafarat besar). Kafarat artinya denda. Mari kita bahas lebih lanjut hukum hubungan suami istri saat puasa berdasarkan pemaparan NU di islam.nu.or.id.

Hukum hubungan suami istri saat puasa adalah wajib membayar kafarat. Urutan kafarat yang  harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Hamba sahaya yang dibantu juga harus bebas dari cacat yang menggangu kinerjanya.
  2. Jika tidak mampu memerdekakan hamba sahaya yang dimaksud dalam poin pertama, maka arus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Apabila tidak bisa melaksanakan poin 1 dan 2, maka harus dapat memberi makan kepada 60 orang miskin, yang masing-masing makanan berukuran satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.

Model hubungan suami istri saat puasa 

Hukum kafarat yang dijatuhkan kepada suami istri yang melakukan hubungan badan pada saat puasa dibedakan berdasarkan model senggama yang mereka lakukan. Inilah model senggama yang mengakibatkan para pelakunya harus dikenai sanksi hukum hubungan suami istri saat puasa. 

  1. Hukum hubungan suami istri saat puasa ini dijatuhkan kepada suami istri yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. Sementara orang yang disenggama tidak dijatuhi hukuman, baik itu laki-laki maupun perempuan.
  2. Hukum hubungan suami istri saat puasa berupa kafarat ini dijatuhkan kepada orang yang merusak puasa dengan senggama secara sengaja, menyadari sedang puasa, tahu keharamannya, meskipun dia tidak tahu kewajiban kafarat itu.
  3. Hukum hubungan suami istri saat puasa dijatuhkan karena aktivitas senggama berupa anal seks, baik dengan manusia, mayat, dan hewan, walaupun tak sampai keluar sperma. 

Demikian itu pembahasan singkat terkait dengan hukum hubungan suami istri saat puasa

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa Ramadhan Tapi Sering Lewatkan Salat Fardu, Bagaimana Hukumnya?

Puasa Ramadhan Tapi Sering Lewatkan Salat Fardu, Bagaimana Hukumnya?

Lifestyle | Sabtu, 09 April 2022 | 16:06 WIB

Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang Sabtu 9 April 2022

Jadwal Salat dan Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang Sabtu 9 April 2022

Jakarta | Sabtu, 09 April 2022 | 16:00 WIB

Jadwal Buka Puasa Atau Azan Magrib Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 9 April 2022

Jadwal Buka Puasa Atau Azan Magrib Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 9 April 2022

Sulsel | Sabtu, 09 April 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:17 WIB

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:07 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:25 WIB

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:06 WIB

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:45 WIB

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras

News | Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB