Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 10 April 2022 | 15:15 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 (Ilustrasi/pixabay.com)

Suara.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menyelenggarakan mudik gratis 2022 dalam rangka cuti bersama lebaran 2022. Bagaimana cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub?

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mempersiapkan sebanyak 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang mudik gratis  menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah. Sebelum membahas cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub, simak dulu daftar kota tujuan mudik gratis 2022 berikut.

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut.

  1. Tegal
  2. Semarang
  3. Demak
  4. Kudus
  5. Boyolali
  6. Solo
  7. Klaten
  8. Wonogiri
  9. Wonosari
  10. Yogyakarta
  11. Magelang
  12. Wonosobo
  13. Kebumen
  14. Purwokerto

Syarat Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, terlebih dahulu harus mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi

baca juga

4. Membawa e-tiket 

Persyaratan untuk daftar mudik gratis 2022 Kemenhub ini sama dengan syarat dan aturan perjalanan yang berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 38 Tahun 2022. Bagi calon pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimal 1  x 24 jam atau RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi calon pemudik yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk membawa bukti tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi calon pemudik yang memiliki kendala kesehatan seperti komorbid, dapat membawa bukti negatif PCR dan surat keterangan dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan belum bisa melakukan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi penumpang anak-anak diharuskan menyerahkan dokumen kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan daftar mudik gratis 2022 Kemenhub. Seluruh calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan PeduliLindungi dalam setiap perjalanan mudik.

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara daring yang dapat diakses melalui laman www.mudikhubdat2022.com. 

1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri

2. Lalu login dan mengisi data secara lengkap

3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem

4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik.

5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Demikian informasi seputar cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang dijadwalkan berangkat pada Kamis, 28 April 2022 mendatang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Segera Daftarkan Dirimu!

Catat! Ini Syarat Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Segera Daftarkan Dirimu!

News | Minggu, 10 April 2022 | 11:42 WIB

Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran

Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran

Jogja | Minggu, 10 April 2022 | 10:27 WIB

Catat! Ini 14 Kota Tujuan Mudik Gratis 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya untuk Warga Bekasi

Catat! Ini 14 Kota Tujuan Mudik Gratis 2022, Cek Syarat dan Ketentuannya untuk Warga Bekasi

Bekaci | Minggu, 10 April 2022 | 10:08 WIB

2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual

2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual

Sumut | Minggu, 10 April 2022 | 05:05 WIB

Kemenhub ke Dishub DKI: Sediakan Gerai Vaksinasi dan Tes Antigen di Pulo Gebang

Kemenhub ke Dishub DKI: Sediakan Gerai Vaksinasi dan Tes Antigen di Pulo Gebang

Jakarta | Minggu, 10 April 2022 | 02:05 WIB

Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Pakai Layanan Kas Keliling BI Gak Pakai Antri, Akses Aplikasinya di Sini

Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran, Pakai Layanan Kas Keliling BI Gak Pakai Antri, Akses Aplikasinya di Sini

Batam | Sabtu, 09 April 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:22 WIB

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:14 WIB

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:13 WIB

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:02 WIB

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:53 WIB

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:41 WIB

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:34 WIB