Resmi! RUU TPKS Sah jadi Undang-Undang, Anggota DPR Tepuk Tangan, Riang Merayakan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 12 April 2022 | 11:39 WIB
Resmi! RUU TPKS Sah jadi Undang-Undang, Anggota DPR Tepuk Tangan, Riang Merayakan
Dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya sah menjadi undang-undang. (Suara.com/ Novian)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya sah menjadi undang-undang. Pengesahan itu disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dalam pengesahan RUU TPKS menjadi UU di rapat paripurna turut dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan. Mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lainnya.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya terlebih dahulu menyampaikan hasil laporan mereka terkait pembahasan RUU TPKS.

Dalam laporannya, Willy mengatakan bahwa melalui rapat paripurna Baleg DPR ingin meminta persetujuan sidang dewan untuk pengesahan RUU TPKS.

Selanjutnya Ketua DPR RI menanyakan persetujuan sidang dewan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Anggota DPR yang hadir dalam sidang baik secara fisik maupun virtual tersebut lantas menyetujui pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. Mereka juga bertepuk tangan dengan sebagai bentuk merayakan pengesahan tersebut.

Diketahui, DPR sebelumnya sudah mengambil keputusan tingkat I terhadap RUU TPKS.

Dalam pengambilan keputusan itu, Fraksi PKS di DPR menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilanjutkan untuk pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna terdekat.

baca juga

Penolakan itu disampaikan Fraksi PKS dalam rapat bersama antara Badan Legislasi dan pihak pemerintah terkait laporan Panja RUU TPKS.

Sementara delapan fraksi lainnya, kecuali Fraksi PKS, mendukung penuh langkah DPR membawa RUU TPKS ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kendati mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Baleg DPR menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS.

"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).

Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Butuh Waktu untuk Mengkaji, DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP

Butuh Waktu untuk Mengkaji, DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP

News | Selasa, 12 April 2022 | 11:20 WIB

Puan: DPR Terima Aspirasi Dan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan Jabatan Presiden 3 Periode

Puan: DPR Terima Aspirasi Dan Fasilitasi Tuntutan Mahasiswa Soal Penolakan Jabatan Presiden 3 Periode

News | Selasa, 12 April 2022 | 09:48 WIB

Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!

Puan Yakin Ricuh Saat Demo Di Gedung DPR Bukan Dipicu Mahasiswa: Kejar Dan Proses Hukum Pelaku!

News | Selasa, 12 April 2022 | 09:37 WIB

Selasa Besok, DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang di Rapat Paripurna

Selasa Besok, DPR Sahkan RUU TPKS jadi Undang-undang di Rapat Paripurna

News | Senin, 11 April 2022 | 20:56 WIB

Terkini

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

×