Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ini dilakukan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan. Pengesahan ini juga menghasilkan sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Berikut 5 fakta mengenai pengesahan RUU TPKS oleh DPR:
1. Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
Pengesahan RUU TPKS dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 dan dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan dijawab setuju oleh peserta rapat.
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS ini dihadiri oleh 311 anggota dewan. Rinciannya yakni 51 orang hadir secara tatap muka dan 225 orang lainnya secara virtual. Lalu, ada 51 orang yang izin tidak bisa hadir.
Dengan jumlah tersebut, Puan menyebut bahwa Rapat Paripurna ke-19 terkait pengesahan RUU TPKS telah memenuhi kuorum (kuota forum).
2. Pengesahan RUU Lebih Cepat dari Rencana
RUU TPKS akhirnya disahkan sepekan seusai disepakati delapan dari sembilan fraksi pada Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU ini dapat disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.
Bisa dibilang, dengan disahkannya secara resmi menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target atau rencana awal Panitia Kerja.
3. Isi Pembahasan RUU TPKS
Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut:
- Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
- Hukum acara khusus yang menghadirkan acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban seperti restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
- Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
4. Jenis Perbuatan yang Diatur
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru
Jogja | Selasa, 12 April 2022 | 14:35 WIB
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:31 WIB
UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
News | Selasa, 12 April 2022 | 13:52 WIB
Anggota DPR yang Viral Ketahuan Lihat Video Porno Saat Sidang Berasal dari PDIP, Sekretaris Fraksi Sebut Dugaan Dijebak
Kalbar | Selasa, 12 April 2022 | 13:43 WIB
Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani: Ini Momen yang Bersejarah Bangsa
DPR | Selasa, 12 April 2022 | 13:26 WIB
UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah 10 Tahun, Publik Nangis Bareng: Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini!
News | Selasa, 12 April 2022 | 13:21 WIB
Terkini
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB