UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 13:52 WIB
UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang. Dengan pengesahan tersebut, aparat memiliki payung hukum menindak segala bentuk kekerasan seksual.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan keberadaan Undang-Undang TPKS nantinya sangat berperan untuk berpihak dan membela kepada korban. Termasuk untuk menindaklanjuti setiap kasus kekerasan seksual.

"Beberapa hal progresif dari RUU ini adalah RUU yang berpihak pada korban. Bagaimana aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada terhadap setiap kasus kekerasan seksual," kata Willy dalam pidato laporan Baleg DPR RI di rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS, dikatakan Willy menjadi bukti kehadiran negara. Di mana DPR dan pemerintah serta partisipasi publik telah mendorong direalisasikannya UU tersebut.

"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es," kata Willy.

Willy mencontohkan hadirnya negara untuk berpihak kepada korban. Dalam aturan di UU TPKS, negara hadir dalam bentuk pemberian kompensasi kepada korban ketika pelalu tidak mampu membayar restitusi.

"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan," kata Willy.

Diketahui, dalam draf RUU TPKS yang telah disetujui Timus dan Timsin per 4 April 2022, ada sejumlah kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Willy mengatakan total ada 9 jenis kekerasan seksual dan melipiti 10 jenis lainnya yang disebut dalam RUU TPKS.

"Yang lain, ya hari ini memang kita tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi. Tapi teman-teman lihat jenisnya. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada. Itu artinya totally itu 19 jenis kekerasan seksual," tutur Willy, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah 10 Tahun, Publik Nangis Bareng: Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini!

UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah 10 Tahun, Publik Nangis Bareng: Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini!

News | Selasa, 12 April 2022 | 13:21 WIB

YLBHI Soal Permendikbud Anti Kekerasan Seksual Di Kampus: Nyata Manfaatnya Bagi Para Korban

YLBHI Soal Permendikbud Anti Kekerasan Seksual Di Kampus: Nyata Manfaatnya Bagi Para Korban

News | Selasa, 12 April 2022 | 04:46 WIB

Data: Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Terdekat, Oleh Orang Terdekat

Data: Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Terdekat, Oleh Orang Terdekat

Tekno | Senin, 11 April 2022 | 22:56 WIB

Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021

Safenet: Ratusan Mahasiswa dan Mahasisiwi Jadi Korban Ancaman Penyebaran Konten Intim di 2021

Tekno | Senin, 11 April 2022 | 21:51 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB