RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya diketahui bukan merupakan tindak pidana. Ini baru diatur, di mana situasi ini termasuk lambat karena korban atas kasus ini sudah banyak ditemukan.
Jenis perbuatan yang masuk ke dalam tindak pidana berdasarkan RUU TPKS antara lain pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual elektronik, serta pemaksaan perkawinan.
5. Ada Tambahan Poin Pidana dari Masyarakat
RUU TPKS ini juga menambahkan sejumlah usulan masyarakat, seperti “victim trust fund” (dana bantuan untuk korban dan para disabilitas).
Meski begitu, pengesahan ini menyisakan catatan yang belum diatur, yakni pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Itulah lima fakta RUU TPKS yang resmi disahkan oleh DPR.