Suara.com - Tok! Akhirnya setelah menempuh perjalanan panjang, RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan sebagai undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani hari ini, Selasa (12/04/2022).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya ketua DPR, Puan Maharani disambut dengan persetujuan dari berbagai fraksi DPR dan ketokan palu yang menandakan disahkannya RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS akhirnya disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.
Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS? Simak kilas balik perjalanan panjang RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, Selasa (12/04/2022).
1. Menunggu waktu 10 tahun hingga disahkan

RUU TPKS menempuh waktu satu dekade hingga disahkan oleh DPR. RUU ini lahir melalui rumusan RUU PK-S yang berawal dari gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 silam.
Namun, rumusan tersebut baru dapat diusulkan dan disusun secara matang pada 2014. Pada tahun 2016, draf RUU tersebut diserahkan pada pimpinan DPR untuk dipertimbangkan. Sejumlah 70 anggota DPR pada waktu itu mengusulkan RUU yang berisi 12 bab pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual disertakan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016.
2. Sempat dikeluarkan dari prolegnas

RUU PKS (yang akhirnya disahkan dengan nomenklatur UU TPKS), sempat keluar masuk prolegnas. Bahkan, pada Kamis (2/7/2020) DPR menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020 dan salah satunya adalah RUU PKS.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ucap Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengusulkan agar RUU PKS ditarik dari pembahasan.
3. Diwarnai demo yang mendesak pengesahan RUU tersebut

Maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat mendorong berbagai aktivis untuk menggelar aksi demonstrasi mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. RUU PKS menjadi tuntutan berbagai demonstrasi yang terjadi seantero Indonesia, terutama saat momen-momen penting seperti Hari Perempuan Sedunia yang digelar pada 8 Maret yang lalu.
Belum lagi, ditambah dengan keluar-masuknya RUU PKS dari Prolegnas, membuat berbagai pergerakan berbasis gender mendesak DPR secara lebih intens.
Seperti demo yang digelar pada 17 September 2019 setelah penundaan pembahasan RUU PKS dalam sidang paripurna. Ratusan demonstran unjuk rasa di depan gedung DPR untuk mendesak pengesahan RUU tersebut.
4. Mendapat banyak pertentangan dan penolakan

Tak sedikit pihak yang menolak RUU PKS disahkan. RUU tersebut sempat menghadapi rapat alot saat pembahasan dalam berbagai rapat dan sidang DPR.
Luluk Nur Hamidah, anggota Baleg DPR sekaligus aktivis perempuan menilai bahwa RUU ini diwarnai dengan kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda, sehingga membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapatkan banyak pertentangan dari tokoh politik, tidak hanya dari kubu konservatif.
"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," jelas Luluk dalam diskusi daring berjudul Nasib RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).
5. Akhirnya disahkan

RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi UU TPKS pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Sidang tersebut menjadi sidang yang bersejarah lantaran berbuah pengesahan UU TPKS yang menempuh bertahun-tahun perjalanan.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
DPR | Selasa, 12 April 2022 | 15:29 WIB
Rapat Besok, Anggota DPR Siap Luangkan Waktu dan Tenaga Bahas Pemilu 2024 dengan KPU - Bawaslu
News | Selasa, 12 April 2022 | 15:23 WIB
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB
Menduga Jebakan, PDIP Akui Anggota DPR Nonton Video Porno adalah Kadernya
Riau | Selasa, 12 April 2022 | 14:47 WIB
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB
Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru
Jogja | Selasa, 12 April 2022 | 14:35 WIB
Terkini
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB