Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 12 April 2022 | 17:54 WIB
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
Ferdinand Hutahahean, terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean mempertanyakan ketika seseorang mengalami kekeliruan dan khilaf karena pemahaman agama apakah harus sampai dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu disampaikan Ferdinand saat membackan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

"Apakah seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara ?, Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara ?," ucap Ferdinand di sidang. 

Eks Politikus Demokrat itu, menyebut cuitan "Allahmu Lemah" sama sekali tidak ada maksud untuk membuat gaduh ataupun keonaran di tengah masyarakat. Apalagi, kata Ferdinand, ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.

Ia pun mengingatkan bahwa sampai terjeblos ke penjara bukan sama sekali karena perbuatan kriminal maupun penjahat yang harus dihukum penjara. Namun, karena disebabkan karena pemahamannya terhadap agama Islam dan Allah yang masih dangkal.

"Semua itu karena kedangkalan pemahaman saya tentang agama dan tentang Allah. Tidak ada niat menista, tidak ada niat menyerang kelompok tertentu," ucap Ferdinand.

Ferdinand menyebut sebagai mualaf telah memohon maaf kepada semua pihak. Ia pun meyakini, Allah Maha Pengampun.

"Allah saja Maha Pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf? kata dia. 

Dituntut 7 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga

Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:17 WIB

Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya

Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:40 WIB

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani

Video | Selasa, 05 April 2022 | 16:30 WIB

Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB