Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 12 April 2022 | 17:54 WIB
Ferdinand di Sidang: Allah Saja Maha Pengampun, Apakah Kita Manusia Harus Memenjarakan Orang karena Keliru dan Khilaf?
Ferdinand Hutahahean, terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' saat menjalani sidang sebagai terdakwa. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean mempertanyakan ketika seseorang mengalami kekeliruan dan khilaf karena pemahaman agama apakah harus sampai dijebloskan ke dalam penjara.

Hal itu disampaikan Ferdinand saat membackan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim dalam kasus cuitan "Allahmu Lemah" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

"Apakah seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara ?, Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara ?," ucap Ferdinand di sidang. 

Eks Politikus Demokrat itu, menyebut cuitan "Allahmu Lemah" sama sekali tidak ada maksud untuk membuat gaduh ataupun keonaran di tengah masyarakat. Apalagi, kata Ferdinand, ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.

Ia pun mengingatkan bahwa sampai terjeblos ke penjara bukan sama sekali karena perbuatan kriminal maupun penjahat yang harus dihukum penjara. Namun, karena disebabkan karena pemahamannya terhadap agama Islam dan Allah yang masih dangkal.

"Semua itu karena kedangkalan pemahaman saya tentang agama dan tentang Allah. Tidak ada niat menista, tidak ada niat menyerang kelompok tertentu," ucap Ferdinand.

Ferdinand menyebut sebagai mualaf telah memohon maaf kepada semua pihak. Ia pun meyakini, Allah Maha Pengampun.

"Allah saja Maha Pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf? kata dia. 

Dituntut 7 Bulan Penjara

baca juga

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Ferdinand terbukti bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, JPU juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata JPU.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga

Bacakan Pleidoi Kasus Cuitan "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean: Saya Spontan Tergoda Bisikan Setan di Telinga

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:17 WIB

Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya

Pengakuan Ferdinand Hutahaean Tinggal di Rutan Enak, Begini Penjelasannya

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:40 WIB

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Siap Menjalani

Video | Selasa, 05 April 2022 | 16:30 WIB

Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:47 WIB

Terkini

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Perdagangan Indonesia - Taiwan Tembus 3,1 Miliar Dolar AS, Taiwan Kini Bidik Investasi Teknologi

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym

5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala

Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak

Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan

Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan

Sulsel | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:08 WIB

Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:03 WIB

3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G

3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G

Tekno | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:03 WIB

×