Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 15:47 WIB
Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Ferdinand Hutahaean seusai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus cuitan Allahmu Lemah di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean menyebut, jika hidup dalam rumah tahanan (rutan) enak. Mantan Politisi Partai Demokrat itu mengaku mendapat makan enak selama menjalani masa penahanan.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdinand usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022) siang.

"Enak. Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand usai sidang.

Kepada awak media yang meliput persidangan, Ferdinand juga mengingatkan agar menahan diri dan makan pada waktu berbuka puasa.

"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Ferdinand dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut karena menyiarkan berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal tersebut, jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata jaksa penuntut.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Cuitan Allahmu Lemah, JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Bui

Gegara Cuitan Allahmu Lemah, JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Bui

Video | Selasa, 05 April 2022 | 15:21 WIB

Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing

Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:22 WIB

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:00 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB