Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 05 April 2022 | 15:47 WIB
Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Ferdinand Hutahaean seusai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus cuitan Allahmu Lemah di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean menyebut, jika hidup dalam rumah tahanan (rutan) enak. Mantan Politisi Partai Demokrat itu mengaku mendapat makan enak selama menjalani masa penahanan.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdinand usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022) siang.

"Enak. Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand usai sidang.

Kepada awak media yang meliput persidangan, Ferdinand juga mengingatkan agar menahan diri dan makan pada waktu berbuka puasa.

"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Ferdinand dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut karena menyiarkan berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal tersebut, jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata jaksa penuntut.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

baca juga

Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Cuitan Allahmu Lemah, JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Bui

Gegara Cuitan Allahmu Lemah, JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Bui

Video | Selasa, 05 April 2022 | 15:21 WIB

Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing

Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:22 WIB

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan

Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan

News | Selasa, 05 April 2022 | 15:00 WIB

Terkini

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:09 WIB

×