3. Menolak Rektor UI rangkap jabatan
Pada pertangahan 2021 lalu, Presiden Jokowi menandatangani pembaruan dari PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Salah satu aturan yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya Rektor UI untuk merangkap jabatan.
Hal ini lalu ditentang keras oleh Ade Armando, yang juga merupakan bagian dari UI, karena ia tercatat sebagai salah satu dosen disana.
Melalui akun twitternya pada Juli 2021, ia meminta sebaiknya aturan tersebut dicabut.
“RALAT: ternyata PP mengizinkan jabatan rangkap rektor dengan KOMISARIS BUMN, bukan DIREKSI BUMN. Tapi ya tetap bermasalah dan sebaiknya dicabut,” katanya lewat akun Twitternya, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, Rektor UI, Ari Kuncoro mendapatkan sorotan publik, setelah dirinya melakukan rangkap jabatan. Selain menjadi rektor, ia juga sekaligus menjadi Komisaris Utama PT bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.