Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB
Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
baca 10 detik
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung berencana mengajukan praperadilan ketiga di Jakarta Selatan terkait kasus korupsi.
  • PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
  • Kejagung menduga korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis merugikan keuangan negara akibat penggelembungan harga.

Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung disebut akan mengajukan praperadilan ketiga setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Pasalnya, dia menegaskan praperadilan pertama dan kedua yang masing-masing diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat belum menyentuh pokok permohonan kliennya.

“Menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu loh. Jadi, tetap kami akan ajukan,” tegas Jonky.

PN Jakarta Pusat diketahui mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Faqih]

Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.

baca juga

Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.

Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

Dugaan Markup Harga Telur hingga Judi Online, BGN Mulai Bersih-Bersih SPPG

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Terkini

6 Rekomendasi Sandal Jelly Wanita Modis, dari Rp30 Ribuan hingga Premium

6 Rekomendasi Sandal Jelly Wanita Modis, dari Rp30 Ribuan hingga Premium

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:25 WIB

6 Cara Mengecilkan Pori-pori Wajah yang Terbuka Lebar, Bye Jerawat dan Komedo

6 Cara Mengecilkan Pori-pori Wajah yang Terbuka Lebar, Bye Jerawat dan Komedo

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Museum Blambangan dan Artefak Tanah Liat yang Harus Dijaga

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

Penerbangan Bandara di Arab Saudi Lumpuh Total Usai Diserang Houthi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

Eropa di Ambang Konflik Nuklir? Moskow Murka Atas Aksi Provokasi Paris

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Karhutla Riau Membara Lagi, Lahan di Jalan Lingkar Bangkinang Terbakar

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer Pencerah Wajah, Pemudar Bekas Jerawat, dan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:15 WIB

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

IMX 2026 Tegaskan Indonesia Sebagai Barometer Modifikasi dan Lifestyle Kawasan ASEAN

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:10 WIB

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Menyelamatkan Nyawa di Ujung Perbatasan: Akhir Tragis Pelarian Kapal Penyelundup di Bintan

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Sepatu XTEP Buatan Mana? Ini 3 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Lengkap Harganya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 11:06 WIB

×