- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung berencana mengajukan praperadilan ketiga di Jakarta Selatan terkait kasus korupsi.
- PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung.
- Kejagung menduga korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis merugikan keuangan negara akibat penggelembungan harga.
Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung disebut akan mengajukan praperadilan ketiga setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lodewyk diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dalam waktu dekat, kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (praperadilan) ke Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Pasalnya, dia menegaskan praperadilan pertama dan kedua yang masing-masing diajukan ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat belum menyentuh pokok permohonan kliennya.
“Menurut kami bahwa tindakan upaya paksa itu melanggar prosedur hukum. Jadi kalau misalnya kita tidak melakukan praperadilan, sama saja kita membiarkan ketidakbenaran itu berjalan terus dan kita akan masuk dalam pokok perkara dengan ketidakbenaran yang kami yakini, gitu loh. Jadi, tetap kami akan ajukan,” tegas Jonky.
PN Jakarta Pusat diketahui mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
“Mengadili: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. 3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
![Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/13/84680-wakil-kepala-badan-gizi-nasional-bgn-lodewyk-pusung-menjalani-sidang-praperadilan-perdana.jpg)
Dengan putusan ini, dalil permohonan Lodewyk yang menuntut pembatalan surat penetapan tersangka, surat penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak dapat diterima oleh pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penegakan hukum Kejagung atas sangkaan materiil Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor terkait tata kelola anggaran MBG tahun 2025–2026.
Dalam permohonannya, Lodewyk meminta untuk dibebaskan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung serta memohon pengembalian puluhan barang bukti sitaan, termasuk dokumen kerja sama dan tiga unit telepon genggam pintar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di lingkungan BGN ini menyeret tujuh orang tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak rekanan swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan menduga adanya penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan petinggi BGN tanpa kualifikasi resmi, serta praktik penggelembungan harga (mark up) logistik berupa puluhan ribu motor listrik senilai Rp1,03 triliun, komputer tablet, sepatu, hingga ribuan unit televisi berlayar lebar.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).