9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 12 April 2022 | 21:01 WIB
9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS yang Telah Disahkan Hari Ini!
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual. Karena selama ini kasus kejatahan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi. Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera. Apa saja 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS?

Para Fraksi di dalam sidang tersebut secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS tersebut. Lalu dilanjutkan ke pembahasan tingkat III dalam rapat paripurna. 

Willy menegaskan melalui UU TPKS tersebut nantinya undang-undang akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum pernah ada untuk menangani setiap jenis kasus kejahatan seksual. 

Selain itu, UU TPKS ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. UU TPKS yang telah disahkan itu terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan sebanyak 120 kelompok masyarakat sipil. 

9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Adapun 9 jenis poin penting tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya: 

Pasal 4(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

baca juga

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR RI, Akankah Menekan Kasus Kekerasan Seksual?

News | Selasa, 12 April 2022 | 17:56 WIB

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

News | Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

News | Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×