Suara.com - Tok! Akhirnya setelah menempuh perjalanan panjang, RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan sebagai undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani hari ini, Selasa (12/04/2022).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya ketua DPR, Puan Maharani disambut dengan persetujuan dari berbagai fraksi DPR dan ketokan palu yang menandakan disahkannya RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS akhirnya disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.
Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS? Simak kilas balik perjalanan panjang RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, Selasa (12/04/2022).
1. Menunggu waktu 10 tahun hingga disahkan

RUU TPKS menempuh waktu satu dekade hingga disahkan oleh DPR. RUU ini lahir melalui rumusan RUU PK-S yang berawal dari gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 silam.
Namun, rumusan tersebut baru dapat diusulkan dan disusun secara matang pada 2014. Pada tahun 2016, draf RUU tersebut diserahkan pada pimpinan DPR untuk dipertimbangkan. Sejumlah 70 anggota DPR pada waktu itu mengusulkan RUU yang berisi 12 bab pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual disertakan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016.
2. Sempat dikeluarkan dari prolegnas

RUU PKS (yang akhirnya disahkan dengan nomenklatur UU TPKS), sempat keluar masuk prolegnas. Bahkan, pada Kamis (2/7/2020) DPR menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020 dan salah satunya adalah RUU PKS.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ucap Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengusulkan agar RUU PKS ditarik dari pembahasan.
3. Diwarnai demo yang mendesak pengesahan RUU tersebut

Maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat mendorong berbagai aktivis untuk menggelar aksi demonstrasi mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. RUU PKS menjadi tuntutan berbagai demonstrasi yang terjadi seantero Indonesia, terutama saat momen-momen penting seperti Hari Perempuan Sedunia yang digelar pada 8 Maret yang lalu.
Baca Juga: Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
Belum lagi, ditambah dengan keluar-masuknya RUU PKS dari Prolegnas, membuat berbagai pergerakan berbasis gender mendesak DPR secara lebih intens.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
25 April 2025 | 22:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI