5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Selasa, 12 April 2022 | 14:40 WIB
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Ilustrasi Pengesahan RUU TPKS (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ini dilakukan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).

Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan. Pengesahan ini juga menghasilkan sejumlah fakta yang perlu diketahui.

Berikut 5 fakta mengenai pengesahan RUU TPKS oleh DPR:

1. Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani

Pengesahan RUU TPKS dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 dan dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan dijawab setuju oleh peserta rapat.

Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS ini dihadiri oleh 311 anggota dewan. Rinciannya yakni 51 orang hadir secara tatap muka dan 225 orang lainnya secara virtual. Lalu, ada 51 orang yang izin tidak bisa hadir.

Dengan jumlah tersebut, Puan menyebut bahwa Rapat Paripurna ke-19 terkait pengesahan RUU TPKS telah memenuhi kuorum (kuota forum).

2. Pengesahan RUU Lebih Cepat dari Rencana

Baca Juga: Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru

RUU TPKS akhirnya disahkan sepekan seusai disepakati delapan dari sembilan fraksi pada Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU ini dapat disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.

Bisa dibilang, dengan disahkannya secara resmi menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target atau rencana awal Panitia Kerja.

3. Isi Pembahasan RUU TPKS

Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut:

  • Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
  • Hukum acara khusus yang menghadirkan acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban seperti restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
  • Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

4. Jenis Perbuatan yang Diatur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI