Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Ini dilakukan secara resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan ini menerima respons baik dari masyarakat, khususnya kaum perempuan. Pengesahan ini juga menghasilkan sejumlah fakta yang perlu diketahui.
Berikut 5 fakta mengenai pengesahan RUU TPKS oleh DPR:
1. Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
Pengesahan RUU TPKS dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 dan dipimpin langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan dijawab setuju oleh peserta rapat.
Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS ini dihadiri oleh 311 anggota dewan. Rinciannya yakni 51 orang hadir secara tatap muka dan 225 orang lainnya secara virtual. Lalu, ada 51 orang yang izin tidak bisa hadir.
Dengan jumlah tersebut, Puan menyebut bahwa Rapat Paripurna ke-19 terkait pengesahan RUU TPKS telah memenuhi kuorum (kuota forum).
2. Pengesahan RUU Lebih Cepat dari Rencana
RUU TPKS akhirnya disahkan sepekan seusai disepakati delapan dari sembilan fraksi pada Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR, Rabu (6/4/2022) lalu.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU ini dapat disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, 14 April mendatang atau sebelum masa reses anggota dewan.
Bisa dibilang, dengan disahkannya secara resmi menjadi Undang-Undang hari ini, jadwal pengesahan RUU TPKS lebih cepat dua hari dari target atau rencana awal Panitia Kerja.
3. Isi Pembahasan RUU TPKS
Dalam pembahasannya, RUU TPKS mengatur tindak pidana kekerasan seksual sebagai berikut:
- Pemidanaan (sanksi dan tindakan).
- Hukum acara khusus yang menghadirkan acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban seperti restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
- Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.
4. Jenis Perbuatan yang Diatur
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Fokus ke Botol, Roy Suryo Yakin Anggota DPR Nonton Video Porno Saat Sidang Kasus Baru
Jogja | Selasa, 12 April 2022 | 14:35 WIB
RUU TPKS Disahkan, Puan Maharani Terharu hingga Meneteskan Air Mata
News | Selasa, 12 April 2022 | 14:31 WIB
UU TPKS Resmi Disahkan, Penegak Hukum Kini Punya Legal Standing Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
News | Selasa, 12 April 2022 | 13:52 WIB
Anggota DPR yang Viral Ketahuan Lihat Video Porno Saat Sidang Berasal dari PDIP, Sekretaris Fraksi Sebut Dugaan Dijebak
Kalbar | Selasa, 12 April 2022 | 13:43 WIB
Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani: Ini Momen yang Bersejarah Bangsa
DPR | Selasa, 12 April 2022 | 13:26 WIB
UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah 10 Tahun, Publik Nangis Bareng: Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini!
News | Selasa, 12 April 2022 | 13:21 WIB
Terkini
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:18 WIB
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB