Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh

Rifan Aditya

Selasa, 12 April 2022 | 23:19 WIB
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id yang Cair April untuk Pekerja dan Buruh
Ilustrasi Uang Rupiah - Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji 2022 bagi para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Lalu bagaimana cara cek BSU subsidi gaji 2022 ini?

Masing-masing  pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta per orang. Untuk itu, perlu disimak cara cek BSU subsidi gaji 2022 berikut ini.

Kuota penerima BSU 2022 dibuka sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran 8,8 triliun. BSU 2022 akan diberikan setiap bulan sampai dengan 3 bulan ke depan. 

Seperti yang telah diketahui adanya wabah Covid-19 yang menyerang dunia selama 2 tahun ini memberi dampak ekonomi yang begitu besar. Meskipun saat ini kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun dampak yang ditimbulkan hingga kini masih terasa. 

Tak hanya itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga menekan laju pemulihan global juga berimbas pada inflasi global. Kenaikan bahan makanan pokok dan energi tentu memberikan pengaruh pada pemulihan ekonomj nasional. Hal tersebit juga berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan. 

Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh adanya BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat memulihkan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, peserta yang memenuhi syarat maka mereka berhak mendapatkan BSU. 

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti yang telah disebutkan di atas syarat utama penerima BSU 2022 adalah pekerja yang mendapatkan gaji atau upah di bawah 3,5 juta per bulan. Ini artinya tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut ini syarat penerima BSU 2022: 

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. 

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. 

• Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. 

• Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp. Rp 4.285.798,90 dibulatkan menjadi Rp 4.300.000. 

• Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. 

• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pekerja dibidang pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK). 

Lantas bagaimana cara cek BSU Subsidi Gaji 2022? Simak ulasnanya berikut ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya

BSU Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta Kapan Diberikan? Cek Jadwal Cair, Persyaratan dan Cara Daftarnya

News | Selasa, 12 April 2022 | 18:44 WIB

Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022

Dikabarkan Cair April, Ini Link Cek BSU 2022

Batam | Selasa, 12 April 2022 | 11:33 WIB

Cair Bulan April, Ini Link Cek BSU 2022, Yuk Buruan Disimak!

Cair Bulan April, Ini Link Cek BSU 2022, Yuk Buruan Disimak!

News | Senin, 11 April 2022 | 20:41 WIB

5 Cara Cek Penerima BSU 2022, Bikin Akun Dulu di Website Terkait

5 Cara Cek Penerima BSU 2022, Bikin Akun Dulu di Website Terkait

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB