Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB
Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga. (tangkapan layar/zoom)

Suara.com - Pemerintah dan DPR akhrinya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS menjadi Undang-undang. Terkait itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan kementeriannya siap melaksanakan UU TPKS dengan sebaik-baiknya.

"Pemerintah khususnya kami Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak siap melaksanakan undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, mengingat undang-undang ini sangat komprehensif prioritas," ujar Bintang dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).

Bintang menyebut langkah selanjutnya Kementerian PPPA akan segera menyusun peraturan pelaksanaan UU sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Akan kami lakukan tentunya adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan undang-undang ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap dia.

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kata Bintang juga akan melakukan sosialisasi Undang-undang TPKS berkoordinasi  dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun kota.

Hal tersebut untuk memastikan aspek pencegahan dan penyelenggaraan pelayanan terpadu. Serta berkoordinasi dengan kementerian keuangan, terkait  dana bantuan korban dan Kemenkumham terkait pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan pendamping.

Bintang mengharapkan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, serta upaya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

"Menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakkan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan, tanpa kekerasan seksual serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepastian dan percepatan pemenuhan hak-hak korban," ucap Bintang.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PKS meliputi 12 Bab 81 pasal. Namun kata dia, dalam pembicaraan tingkat pertama telah disetujui RUU PKS meliputi 12 Bab 93 pasal.

baca juga

Bintang menjelaskan di dalam rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdapat pengaturan umum. Antara lain mengenai pengertian Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korporasi, korban, anak, saksi keluarga, penyandang disabilitas pelayanan terpadu, unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak atau UPTD PPA.

Lalu ada pengaturan pendamping, pencegahan, penanganan, pelindungan, pemulihan rehabilitasi, restitusi, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, pemerintah pusat pemerintah daerah dan juga menteri.

Kemudian terdapat pengaturan sembilan jenis TPKS. TPKS kata Bintang juga meliputi antara lain perkosaan, perbuatan, cabul persetubuhan, terhadap anak pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran.

"Dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ,yang merupakan pasal bridging dengan KUHP dan undang-undang lainnya," papar Bintang.

Dalam kesempatan tersebut, Bintang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU TPKS. 

"Sehingga pada tanggal 12 April 2022 melalui di sidang paripurna akhirnya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, disahkan menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi

News | Rabu, 13 April 2022 | 08:54 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

DPR RI Setujui RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Sambut Tepuk Tangan Dengan Senyuman

Kalbar | Selasa, 12 April 2022 | 19:30 WIB

Terkini

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB