Diketahui, tim gabungan Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando atas nama Dhia Ul Haq.
Dia merupakan sosok yang diduga pertama kali melakukan pemukulan terhadap Ade Armando.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pihaknya akan segera menyampaikan detail daripada penangkapan ini.
"Udah diamankan. Nanti kita rilis sekalian," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Dalam perkara ini penyidik telah lebih dulu mengamankan dua dari enam tersangka. Keduanya, yakni Komar dan Muhammad Bagja.
Tubagus ketika itu memastikan keduanya bukan dari kelompok mahasiswa.
"Pekerjaan atau statusnya wiraswasta," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4) kemarin.
Bersamaan dengan itu, Tubagus juga mengultimatum tersangka lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Mereka di antaranya Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Try Budi Purwanto Terlibat Pengeroyokan Ade Armando