- Mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen Y ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi sejak 2021.
- Dosen Y melaporkan balik ARN atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 10 April 2026.
- Polda Metro Jaya tengah memproses kedua laporan tersebut secara profesional untuk menentukan kelanjutan kasus ke tahap penyidikan hukum.
Suara.com - Kasus dugaan pelecehan di Universitas Budi Luhur diwarnai aksi saling lapor. Sebab, terduga pelaku pelecehan yang merupakan dosen berinisial Y, justru membuat laporan balik soal pencemaran nama baik.
Adapun laporan dosen tersebut tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 April 2026.
"Sang dosen membuat laporan balik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Budi mengatakan, jika seluruh warga berhak membuat laporan polisi. Dan polisi tidak bisa menolak laporan polisi.
Petugas kata Budi, berhak menguji laporan yang dilayangkan. Jika sebuah perkara tidak memenuhi unsur pidana, maka petugas tidak bakal menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ungkapnya.
Kasus ini berlangsung pada tahun 2022 silam. Namun kasus ini baru dilaporkan beberapa hari terakhir.
Sebab, korban tidak ingin kegiatan belajar-mengajarnya di kampus tersebut menjadi terganggu, mengingat terduga pelaku merupakan dosennya sendiri.
Tak hanya ucapan bernada cabul, korban juga mengaku mendapat tatapan tak senonoh hingga diraba di bagian tubuh tertentu.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Universitas Budi Luhur, Jakarta.
Seorang mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen di universitas tersebut, yang berinisial Y (48) atas dugaan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Mei 2021, dan Maret 2022.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi, Rabu (15/4/2026).