- Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp11 miliar, emas, dan dokumen aset dari kantor tersangka Agung Winarno di Jakarta.
- Penyitaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencucian uang hasil suap yang melibatkan terpidana Zarof Ricar sejak tahun 2025.
- Tersangka Agung Winarno diduga menyembunyikan aset milik Zarof Ricar yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi dan suap.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap temuan aset bernilai besar dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap terpidana Zarof Ricar. Dalam penggeledahan di kantor tersangka Agung Winarno, penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah, emas batangan, hingga dokumen kepemilikan aset.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tunai yang diamankan nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menemukan emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat aset seperti tanah dan kebun sawit. Seluruh barang itu diduga merupakan milik Zarof Ricar yang sengaja dititipkan kepada Agung Winarno.
Menurut Syarief, awal mula penitipan aset tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, AW disebut menerima permintaan dari Zarof untuk menyimpan berbagai dokumen dan harta bernilai tinggi di kantornya.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.
Kejagung juga mengungkap hubungan antara AW dan Zarof bermula dari keterlibatan keduanya dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek itu, Zarof disebut mengajak AW ikut mendanai produksi.
Total modal film mencapai Rp4,5 miliar, dengan pembagian masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof, dan pihak rumah produksi.
Dari hasil penyidikan sementara, AW diduga mengetahui bahwa aset yang dititipkan tersebut bertujuan menyembunyikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
Atas dugaan perannya, AW dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.