Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 13 April 2022 | 15:15 WIB
Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan? Persiapkan, Segini Besaran Nominalnya
Ilustrasi Zakat - Berapa Besarnya Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan (Pixabay)

Suara.com - Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang mampu baik laki-laki maupun perempuan pada akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Syawal. Selain itu, umat Islam juga wajib tahu mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan

Kewajiban membayar zakat fitrah ini guna menyempurnakan rukun Islam yang ke empat. Ada besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan yang harus diketahui. Hukum tentang kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar ra yang artinya: 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim) 

Lantas berapa besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim? Simak ulasannya berikut ini. 

Besarnya Zakat Fitrah 

Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Mengenai besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, mayoritas ulama sepakat bahwa zakat harus seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, mayoritas ulama memperbolehkan zakat dibayar dengan uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, beras atau kurma. 

Namun, nominal uang tunai ini dapat berubah-ubah. Karena menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi disuatu daerah. Maka tidak heran jika zakat di masing-masing daerah akan berbeda nominalnya. 

Besaran Zakat Fitrah Per Daerah 

1. DKI Jakarta 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-ribu/jiwa. 

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada kaum mutashik. Khususnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

2. Jawa Barat 

Mengutip dari Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 menetapkan nominal zakat yang harus dibayarkan di kota maupun provinsi mulai dari Rp.25 z Rp.50 ribu/orang. Berikut ini daftar besaran zakat yang harus dikeluarkan di wilayah Jawa Barat: 

- Kota Bogor Rp 45 ribu 

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu 

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu 

- Kota Cimahi Rp 30 ribu 

- Kota Bandung Rp 32 ribu 

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500 

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500 

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu 

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu 

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu 

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250 

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu 

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu 

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500 

- Kota Depok Rp 45 ribu 

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500 

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu 

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu 

- Kota Banjar Rp 25 ribu 

- Kabupaten Bandung Rp 32.500 

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu 

- Kota Bekasi Rp 40 ribu 

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500 

- Kota Cirebon Rp 35 ribu 

- Kabupaten Bogor Rp 37.500 

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu 

3. Tangerang 

Dikutip dari laman Tangerangkota.kemenag.go.id menetapkan besaran zakat di wilayah Tangerang Selatan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu. 

4. Yogyakarta 

BAZNAS kota Yogyakarta menetapkan zakat fitrah yang harua dibayarkan bila dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Sementara itu, untu besaran denda fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu. 

5. Madiun 

Besarnya zakat fitrah 2022 pada wilayah Madiun di tetapkan dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg. Sementara itu, melansir dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah berupa satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras per orang. 

8 Golongan Orang Penerima Zakat 

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Gharim

6. Budak

7. Fi Sabilillah

8. Ibnu Sabil 

Demikian tadi ulasan mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim, ketika memasuki akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Semoga dengan adanya informasi ini kita dapat segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya

News | Selasa, 12 April 2022 | 16:15 WIB

Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!

Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!

News | Selasa, 12 April 2022 | 10:58 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

News | Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB

Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?

Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?

News | Selasa, 12 April 2022 | 12:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang

News | Senin, 11 April 2022 | 22:00 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan

News | Senin, 11 April 2022 | 16:16 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB