6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB
6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengesahan RUU TPKS ini juga memberatkan soal point pelecehan seksual yang dilakukan secara non fisik atau biasa disebut cat calling atau semacamnya.

Para pelaku yang dilaporkan dalam pelecahan seksual non fisik juga bisa dihukum sesuai dengan Undang Undang. Bukan hanya pelecehan seksual secara non fisik, pelaku revenge porn yang selama ini sering terjadi di masyarakat dapat dijerat UU ITE.

6. Pidana kawin paksa

Kasus kawin paksa yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti kejadian hamil di luar nikah kini tidak bisa dilakukan begitu saja.

Beberapa poin RUU TPKS menyebutkan bahwa akan ada pidana bagi para pelaku yang melangsungkan kawin paksa atas nama budaya atau perkawinan anak demi menyelamatkan nama baiknya. Pidana ini juga bisa diberatkan dengan pasal berlapis.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI