Pengesahan RUU TPKS ini juga memberatkan soal point pelecehan seksual yang dilakukan secara non fisik atau biasa disebut cat calling atau semacamnya.
Para pelaku yang dilaporkan dalam pelecahan seksual non fisik juga bisa dihukum sesuai dengan Undang Undang. Bukan hanya pelecehan seksual secara non fisik, pelaku revenge porn yang selama ini sering terjadi di masyarakat dapat dijerat UU ITE.
6. Pidana kawin paksa
Kasus kawin paksa yang dilakukan oleh pelaku kepada korbannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti kejadian hamil di luar nikah kini tidak bisa dilakukan begitu saja.
Beberapa poin RUU TPKS menyebutkan bahwa akan ada pidana bagi para pelaku yang melangsungkan kawin paksa atas nama budaya atau perkawinan anak demi menyelamatkan nama baiknya. Pidana ini juga bisa diberatkan dengan pasal berlapis.