Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Nur Afitria Cika Handayani

Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB
Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS
Rapat pembahasan RUU TPKS yang digelar di Badan Legislasi DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Perjalanan berliku harus dilewati Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelum resmi disahkan pada Selasa (12/4/22), RUU TPKS juga sempat mendapat penolakan.

RUU TPKS ini diawali gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu. Kala itu, lahir sebuah rumusan yang dikenal dengan RUU PK-S. RUU ini kemudian baru diusulkan secara matang pada 2014.

RUU ini sempat ditarik dari RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, bersama 15 RUU lainnya. Alasannya, pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Sosial ini dinilai terlalu sulit. Namun, dengan berbagai pertimbangan, RUU TPKS kembali masuk pembahasan.

Meski begitu, RUU ini tak mendapat dukungan penuh. Ada pula pihak-pihak yang menolak dengan berbagai pandangan. Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Melalui laman pks.id, Fraksi PKS menegaskan penolakan ini bukan upaya dukungan terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Namun, ada beberapa hal yang menurut Fraksi PKS perlu disempurnakan.

Fraksi PKS ingin RUU TPKS ini turut mengakomodasi norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Hal ini didasari adanya fakta bahwa kekerasan fisik dan seksual sering terjadi dalam hubungan pacaran. 

Selain itu, Fraksi PKS juga melihat fenomena penyimpangan seksual semakin mengkhawatirkan. Fraksi PKS ingin adanya ketegasan tentang ketentuan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang (LGBT).

Penolakan yang sama juga turut disuarakan Aliansi Muslimat Aceh ketika melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR Aceh, 17 Januari 2022 lalu. 

RUU tersebut dianggap menohok kredibilitas syariat yang dihubungkan dengan gender, dimana akar permasalahannya adalah disamakannya derajat pria dan perempuan. Aliansi Muslimat Aceh juga menilai RUU seharusnya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan HAM.

baca juga

Sementara itu, pada awal Desember 2021, Luluk Nur Hamidah selaku anggota badan legislatif DPR sempat mengemukakan pendapat tentang RUU TPKS.

Dalam diskusi daring berjudul "Nasib RUU TPKS", pada 8 Desember 2021 lalu, ia menilai RUU ini diwarnai kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda. Situasi tersebut membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapat pertentangan dari tokoh politik.

Namun setelah RUU TPKS disahkan, Luluk termasuk sosok yang gembira. Anggota Komisi IV DPR RI ini menyebut pengesahan UU TPKS menjadi bukti DPR RI memiiliki sense of crisis.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×