RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

Bangun Santoso

Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP
Dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya sah menjadi undang-undang. (Suara.com/ Novian)

Suara.com - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk menjadi undang-undang, harus diikuti dengan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif," kata Jazuli di Jakarta, Kamis (13/4/2022).

Dia mengatakan, F-PKS ingin agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara paralel dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilan dalam RUU KUHP sehingga lebih utuh, lengkap, integral serta tidak tumpang tindih.

Menurut dia, yang paling penting tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

"Sampai saat ini kita belum memiliki rumusan Tindak Pidana Kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu," ujarnya.

Namun menurut dia, karena RUU TPKS sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan.

Hal itu menurut dia agar upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif.

Dia mengatakan, penolakan Fraksi PKS terhadap RUU TPKS semata-mata untuk mengingatkan DPR bahwa sebenarnya terdapat semangat dan momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP.

Hal itu menurut dia sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang.

baca juga

"Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, kita kehilangan momentum untuk mendapatkan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan. Selain itu celah multitafsir masih terjadi atas perilaku asusila yang dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan seperti seks bebas dan menyimpang," ujarnya.

Jazuli menilai, mengeluarkan tindak pidana kekerasan seksual dari kerangka komprehensif pembahasan tindak pidana kesusilaan berpotensi menimbulkan multitafsir pada aspek delik pemidanaannya seperti polemik yang terjadi saat ini.

Hal itu menurut dia menyebabkan pengaturan yang parsial dan melemahkan upaya pencegahan dan penindakan segala jenis tindak pidana kesusilaan yang meresahkan dan mengancam masyarakat.

"Fraksi PKS mengingatkan bahwa sampai saat ini DPR bersama Pemerintah punya 'pekerjaan rumah' untuk melengkapi dan memperbaiki pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan sebagaimana Putusan MK, yaitu meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual," katanya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

Catatan LBH Jakarta soal Hak-hak Korban, Keluarga, Saksi hingga Aturan Polisi yang Tak Diakomodir UU TPKS

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

Setelah RUU TPKS Disahkan jadi UU, Begini Janji Menteri PPA Bintang Puspayoga

News | Rabu, 13 April 2022 | 13:29 WIB

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

Dinilai Belum Sempurna, Apakah UU TPKS Benar-benar Prioritaskan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual?

News | Rabu, 13 April 2022 | 10:19 WIB

Terkini

Java United vs Persija Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Soroti Hilangnya Atmosfer Stadion

Java United vs Persija Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Soroti Hilangnya Atmosfer Stadion

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 19:23 WIB

Anak Tumbuh, Kebutuhan Berubah? Ini Cara Seru Dampingi Setiap Tahapannya

Anak Tumbuh, Kebutuhan Berubah? Ini Cara Seru Dampingi Setiap Tahapannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 19:21 WIB

Viral Pengakuan Erin Diselungkuhi Andre Taulany, Netizen Menduga-duga Siapa Sinden OVJ yang Dimaksud

Viral Pengakuan Erin Diselungkuhi Andre Taulany, Netizen Menduga-duga Siapa Sinden OVJ yang Dimaksud

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 19:21 WIB

Pilkades Serentak Bekasi Digelar, Polisi Buru Para Botoh Judi

Pilkades Serentak Bekasi Digelar, Polisi Buru Para Botoh Judi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:18 WIB

Review Drama Start-Up: Drakor Lama dengan Pelajaran yang Tak Pernah Usang

Review Drama Start-Up: Drakor Lama dengan Pelajaran yang Tak Pernah Usang

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:15 WIB

5 Ide Liburan Akhir Pekan ke Bali yang Praktis dari Surabaya

5 Ide Liburan Akhir Pekan ke Bali yang Praktis dari Surabaya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 19:14 WIB

Menelisik Pameran 'On Equal Grounds": Saat Hierarki di Dunia Seni Diruntuhkan

Menelisik Pameran 'On Equal Grounds": Saat Hierarki di Dunia Seni Diruntuhkan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:14 WIB

Komdigi Siapkan AI Talent Factory, Mahasiswa Tak Cuma Disiapkan Jadi Pengguna

Komdigi Siapkan AI Talent Factory, Mahasiswa Tak Cuma Disiapkan Jadi Pengguna

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:08 WIB

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Mengapa Pasien Kanker Bisa Dapat Pengobatan Berbeda Meski Diagnosisnya Sama? Ini Penjelasannya

Health | Jum'at, 18 September 2026 | 19:06 WIB

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Cuaca Panas Terik? Ini 5 Mist Spray Aloe Vera untuk Menyegarkan Kulit Wajah

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 19:00 WIB

×